|

Mucikari Diringkus dari Inul Vizta, Poldasu Bidik Lokasi Hiburan Malam


INILAHMEDAN - Medan: Polda Sumut kini tengah membidik lokasi hiburan malam di Kota Medan. Ini menyusul setelah petugas Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut meringkus seorang mucikari, Vivi Megawati alias Vina dari lokasi karaoke Inul Vizta. Petugas juga mengamankan 4 wanita yang dijadikan korban.

"Selama masih ada perdagangan orang, kita akan tetap melakukan razia terhadap lokasi hiburan malam di Medan. Kita tidak akan tebang pilih lokasi hiburan malam yang akan dirazia," tegas Kasubdit IV/Renakta, AKBP I Putu Yudha, Jumat (18/03/2016).

Sementara itu, Vivi Megawati alias Vina kini resmi ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dia sudah kita tahan. Kalau nggak salah, maksimal hukumannya 15 tahun penjara," sebut Yudha.

Lain halnya dengan keempat korban, masing-masing berinisial ESS (22), RP alias T (20) dan SRY (21), ketiganya warga Medan, serta satu orang warga Binjai berinisial TRA alias A (19). Mereka kini direhabilitasi ke Parawarsa.

"Kalau korban sudah kita serahkan ke Parawarsa, Brastagi, untuk direhabilitasi," pungkasnya.

Petugas meringkus tersangka karena menyediakan wanita untuk menemani tamu karoeke di Inul Vizta Jalan Palang Merah Medan, Selasa (15/03/2016) sore. Pelaku dan keempat korban diamankan di ruangan nomor 23.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi melakukan penyamaran. Saat itu, tersangka Vivi Megawati alias Vina menawarkan wanita dengan tarif Rp500 ribu untuk menemani berkaraoke dan Rp2 juta pershortime kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan intim.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara menghubungi wanita tersebut melalui pin BlackBerry Masanger (BBM) 5BCExxx. Dari hasil negosiasi/percakapan, Vivi memiliki beberapa perempuan yang bisa memberikan jasa seks dengan bayaran sekali pakai Rp2 juta.

Kemudian Vivi bersedia bertemu dengan sekaligus membawa 4 orang perempuan yang bisa dipakai untuk jasa seks.‬ Pada saat hendak berangkat ke hotel, Vivi meminta jasa atas empat orang perempuan tersebut sebesar Rp7,5 juta. Setelah disepakati, polisi yang menyamar memberi Rp1 juta sebagai panjar.

"Setelah menyerahkan uang panjar tersebut, petugas mengamankan korban dan sejumlah barang bukti serta germo Vivi. Selanjutnya tersangka dan keempat korban dibawa ke Ditreskrimum Mapoldasu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Kabid Humas Poldasu, melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan.

Dikatakan Nainggolan, petugas turut mengamankan 1 unit HP Samsung GT-E1272 warna putih, 1 unit Iphone 5 warna biru dan uang tunai Rp1 juta.

"Tersangka melanggar Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang atau pasal 296 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Nainggolan. Dr
Komentar

Berita Terkini