Kasus Pembunuhan Gideon Ginting, Polresta Medan Tetapkan Bripka JPS Tersangka
INILAHMEDAN - Medan: Kasus pembunuhan kader Partai Perindo, Gideon Ginting, memasuki babak baru. Setelah tiga bulan kasus ini ditangani, akhirnya Sat Reskrim Polresta Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kepada wartawan, Selasa (22/03/2016), Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, mengatakan, selain menetapkan Bripka JPS sebagai tersangka, polisi juga menetapkan seorang warga sipil. Namun Aldi belum mau merinci inisial warga sipil tersebut.
"(Bripka JPS) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan diagendakan besok," ungkap Aldi.
Disinggung lebih lanjut soal keterlibatan warga sipil, Aldi belum juga mau memberikan jawaban. Ia mengatakan, kemungkinan kedua tersangka akan diperiksa secara bersamaan besok.
Sebelumnya, Gideon Ginting tewas setelah diduga dianiaya penjaga malam Pusat Pasar Medan pada Jumat (18/12/2015) silam. Sebelum tewas, korban sempat terlibat cekcok dengan salah seorang pedagang yang tak lain merupakan orangtua dari Bripka JPS. In