|

DPRD Medan Tuding Kinerja Dinas TRTB Buruk


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong, menuding kinerja Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan sangat buruk.

 “Hampir seluruh bangunan di kota Medan melanggar aturan tanpa tindakan yang tegas dari Dinas TRTB. Begitu juga rekomendasi hasil repat dengar pendapat di DPRD Medan tak pernah ditindaklanjuti. Bahkan sejumlah bangunan yang melanggar izin kerap dilakukan revisi yang notabene melegalkan penyimpangan,” tegas Parlaungan Simangunsong saat komisi D DPRD Medan melakukan rapat dengar pendapat bersama Dinas TRTB dengan sejumlah pemilik bangunan menyalah di ruang komisi, Rabu (30/03/2016).

Parlaungan membeberkan rekomendasi DPRD tidak digubris Dinas TRTB. Seperti bangunan 7 unit yang hanya memiliki 2 izin di Jalan Pelita I, Kelurahan Sodorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan. Dalam rapat sebelumnya, Komisi D sudah merekomendasikan untuk membongkar bangunan tersebut, namun hingga kini tidak direalisasikan. Bahkan bangunan itu sudah hampir rampung.

Sama halnya dengan bangunan Town House di Jalan Pelajar. Pada rapat sebelumnya sudah direkomendasi untuk dibongkar. Namun hingga kini tidak ada penindakan.
Sedangkan bangunan melanggar izin seperti di Jl Rela/Keruntung Lingkungan 2, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, bangunan 23 unit menyalahi aturan. Bangunan Villa Town di Jalan Kapten Muslim, Gang Jawa. Kemudian bangunan di Jalan Tangkuk Bongkar, Medan Denai.

Sementara itu, anggota dewan lainnya, Landen Marbun, mengatakan, seharusnya Dinas TRTB harus melakukan pengawasan secara maksimal.

"Artinya, jangan sampai Pemko Medan dikendalikan pengusaha sehingga citra pemerintah menjadi buruk," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi D Paul Mei Simanjuntak, juga dengan tegas mendesak Dinas TRTB segera membongkar bangunan di Jalan Pelita I yang terbukti mendirikan bangunan 7 unit sementara hanya memiliki izin 2.

“Dinas TRTB harus tegas menertibkan bangunan menyalah sehingga rekomendasi DPRD tidak sia sia,” ujar paul.

Menanggapi sorotan dewan, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Dinas TRTB, Indra, mengatakan, pihaknya akan mengembalikan fungsi bangunan sesuai aturan. bsk
Komentar

Berita Terkini