|

Pemko Medan Perpanjang Pendaftaran Calon Direksi PD Pasar


INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan memperpanjang kembali pendaftaran calon direksi Perusahaan Daerah (PD) Kota Medan.

Waktu perpanjangannya dimulai dari Rabu (17/02/2016) sampai Senin (29/02/2016). Perpanjangan ini dilakukan Panitia Seleksi mengingat masih minimnya para pelamar yang mendaftarkan diri untuk beberapa jabatan direksi.
           
Demikian  disampaikan Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Medan, Qamarul Fatah, selaku Sekretaris Panitia Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Kota Medan didampingi Kabag Perekonomian Setda Kota Medan, Danhar Siregar di Balai Kota Medan, Senin (15/02/2016).
           
"Jabatan direksi di PD Pasar yang paling banyak diminati, menyusul PD Pembangunan dan PD Rumah Potong Hewan (RPH) yang paling sepi peminatnya. Untuk itulah kita perpanjang kembali waktu pendaftarannya. Apabila pendaftarnya juga tetap minim, maka kita teruskan prosesnya. Artinya, pelamar yang mendaftar kita sampaikan kepada pihak Universitas Sumatera Utara (USU) untuk diseleksi,” kata Qamarul.
           
Qamarul mengatakan, jabatan direksi yang dibutuhkan untuk mengelola PD Pasar, PD RPH maupun PD Pembangunan itu  meliputi jabatan Direktur Utama, Direktur Pengembangan dan SDM, Direktur Administrasi dan Keuangan, serta Direktur Operasional.
           
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, mereka akan mengelola ketiga perusahaan milik Pemko Medan tersebut. Untuk PD Pasar, kegiatan usaha yang dilakukan yakni meliputi 52 pasar tradisional dan 1 pasar induk.

Kemudian PD Pembangunan mengelola Pergudangan Kota Tanjung Mulia (PKTM), Medan Zoo, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja dan Rumah Susun (Rusun) Amplas. Sedangkan untuk PD RPH, mengelola pemotongan hewan dan pengandangan/penggemukan sapi.
           
Mengenai persyaratan, menurut Qamarul tetap mengacu seperti persyaratan pendaftaran yang pernah dipublikasikan beberapa waktu lalu, di antaranya selain mengajukan surat permohohonan kepada Wali Kota Medan sesuai dengan jabatan direksi yang diinginkan, juga umur pelamar  maksimal 56 tahun pada saat pendaftaran, juga pendidikan minimal sarjana (S1) disesuaikan dengan disiplin ilmu untuk tiap jabatan direksi.
               
Kemudian wajib melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan dari pengadilan tidak pernah dihukum atau dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta melampirkan surat pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit dalam 5 tahun sebelum pencalonan, baik sebagai pribadi maupunsebagai anggota dewan direksiatau Komisaris/Dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroaan dinyatakan  pailit dalam 5 tahun oleh pengadilan.
               
Sudah itu harus ada surat berkelakuan baik dari pihak kepolisian. Lalu, mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun di perusahaan berbadan hukum yang telah terdaftar di Kemenkumham dengan dibuktikan melalui surat keterangan/referensi dari perusahaan sebelumnya dengan penilai baik.
               
Selanjutnya pelamar tidak menjadi pengurus partai pplitik/organisasi sosial dan  kemasyarakatan lainnya sebelum mengikuti seleksi maupuns etelah dinyatakan lulus sebagai anggota direksi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Di samping itu para pelamar agar membuat dan menyajikan proposal tentang visi dan misi yang berhubungan dengan jabatan anggota direksi yang dilamar dan memaparkan proposal tersebut di depan Tim Seleksi. bsk
Komentar

Berita Terkini