|

Pemko Pematangsiantar Gencar Bongkar Papan Reklame Tak Berizin

Pemko Pematangsiantar melalui Satpol PP membongkar dua papan reklame yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (08/10/2026). Dua papan reklame yang dibongkar berlokasi di Jalan Sudirman dan Jalan Sangnaualuh.(foto: har)

INILAHMEDAN - Pematangsiantar: Pemko Pematangsiantar melalui Satpol PP membongkar dua papan reklame yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (08/10/2026). Dua papan reklame yang dibongkar berlokasi di Jalan Sudirman dan Jalan Sangnaualuh.

Sekretaris Satpol PP Mangaraja Tua Nababan mengatakan pembongkaran papan reklame tidak dilakukan secara tiba-tiba ataupun represif.

“Seluruh proses diawali sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi kepada pelaku usaha yang terdampak,” ungkapnya.

Sebelum penertiban, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai perizinan.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Henri Marolop Hutapea menuturkan berdasarkan data yang diperoleh sejumlah papan reklame sudah tidak memiliki izin.

“Sesuai arahan, kami melakukan penertiban dan pembongkaran," ujarnya.

Penertiban itu, kata dia, tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar No 001/100.3.3.3/550/IX-2026 tanggal 24 September 2026 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin.

“Besok juga ada kita bongkar papan reklame yang lumayan besar ukurannya. Jadi kita akan lakukan pembongkaran di malam hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” terang Henri.(imc/har)

Komentar

Berita Terkini