|

Gebrakan Warga Sipil Surati Presiden Desak Karhutla Sebagai Bencana Nasional dan Copot Raja Juli

Gebrakan Warga Sipil (GWS) yang terdiri atas The Kuningan Initiative (TKI), Indonesian Strategic Watch (ISW), dan Institute Marhaenisme 27 (IM27), menyurati Presiden mendesakkebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026 sebagai bencana nasional serta meminta Presiden mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan.(foto: ist)

INILAHMEDAN - Jakarta: Gebrakan Warga Sipil (GWS) yang terdiri atas The Kuningan Initiative (TKI), Indonesian Strategic Watch (ISW), dan Institute Marhaenisme 27 (IM27), menyurati Presiden mendesakkebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026 sebagai bencana nasional serta meminta Presiden mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan.

Berdasarkan data yang dihimpun GWS, sebaran karhutla di sejumlah provinsi beserta dampaknya terhadap kehidupan rakyat menunjukkan perlunya penanganan yang terkoordinasi dan langkah negara yang dapat dipertanggungjawabkan. Karhutla tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan, mata pencaharian, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif The Kuningan Initiative (TKI) Ganda M Sihite menyatakan bahwa karhutla harus ditempatkan sebagai persoalan hukum dan HAM karena dampaknya berkaitan dengan hak rakyat untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan seha
Ronald P dari Indonesian Strategic Watch (ISW), menyampaikan karhutla memerlukan pendekatan strategis yang menghubungkan kebijakan nasional dengan pelaksanaan penanganan di daerah. 

Ronald menjelaskan penilaian terhadap karhutla harus memperhitungkan sebaran kejadian, kebutuhan penanganan lintas wilayah, dampak terhadap aktivitas masyarakat, serta kemampuan pemerintah dalam mengendalikan keadaan.

"Penetapan status bencana nasional perlu dipertimbangkan," katanya.

Ronald menegaskan persoalan karhutla perlu ditangani dengan memperhatikan kemungkinan dampak lintas negara. Apabila asap akibat kebakaran melintasi batas wilayah negara, persoalan tersebut tidak lagi terbatas pada penanganan domestik, tetapi juga membutuhkan koordinasi dan komunikasi lintas negara.

Direktur Eksekutif Institute Marhaenisme 27 (IM27), Deodatus Sunda menyatakan karhutla menimbulkan persoalan keadilan sosial ketika rakyat harus menanggung dampak kebakaran, sementara perlindungan dan pemulihan belum berjalan secara memadai.

Deodatus menambahkan pemulihan pascakebakaran harus menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah.

"Biaya sosial dan ekonomi akibat karhutla tidak semestinya dibebankan kepada rakyat yang terdampak," katanya.

GWS juga mendesak Presiden mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan. Tuntutan tersebut merupakan permintaan pertanggungjawaban politik dan evaluasi terhadap kepemimpinan kementerian yang menyelenggarakan urusan kehutanan, khususnya dalam menghadapi karhutla tahun 2026. .
Selain meminta penetapan status bencana nasional dan pencopotan Menteri Kehutanan, GWS meminta pemerintah segera memastikan perlindungan kesehatan dan keselamatan rakyat di wilayah terdampak, menyediakan informasi karhutla secara terbuka, memperkuat koordinasi penanganan antarlembaga dan antardaerah, serta meningkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan dan wilayah konsesi. GWS juga meminta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, pemulihan lingkungan berdasarkan kondisi kerusakan, dan penguatan langkah pencegahan agar karhutla tidak terus berulang.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini