![]() |
| Bupati Batubara Baharuddin Siagian menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara.(foto: olan) |
INILAHMEDAN - Batubara: Bupati Batubara Baharuddin Siagian menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024–2044, di Aula B Kantor Bupati Batubara, Selasa (6/10/2026).
Bupati Baharuddin Siagian menyambut baik kunjungan Ketua Bapemperda DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti beserta jajaran anggota Bapemperda dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut.
Bupati sejumlah hal strategis terkait evaluasi pelaksanaan Perda Kabupaten Batubara tentang RTRW Tahun 2020–2040, khususnya terkait tingkat kesesuaian antara rencana pola ruang dan struktur ruang dengan realisasi pembangunan di Batubara.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RTRW Provinsi Sumut. Di antaranya pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kawasan Industri Kuala Tanjung, serta rencana pengembangan Kawasan Industri Strategis (KIS) di Batubara
Bupati juga menyoroti pentingnya kepastian status kawasan, baik kawasan lindung, kawasan budi daya maupun kawasan pertanian pangan. Penyelesaian tumpang tindih lahan antara HGU perkebunan dan kawasan permukiman masyarakat juga menjadi salah satu isu yang perlu mendapat perhatian dalam penataan ruang.
Bupati juga menekankan pentingnya optimalisasi Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus pusat konektivitas kawasan.
“Harapan kami, Pelabuhan Kuala Tanjung dapat dimaksimalkan peruntukannya sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi dan pusat konektivitas kawasan. Kita juga perlu menyinergikan rencana pengembangan kawasan industri di Kuala Tanjung agar memberikan dampak yang lebih besar bagi perekonomian dan masyarakat Batubara,” katanya.(imc/olan)
