|

Perkuat Validitas Data Layanan, KUA Pagar Merbau Klarifikasi Data EWS

Penguatan tata kelola pelayanan keagamaan terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang sebagai bagian dari ikhtiar menghadirkan layanan yang semakin responsif, terukur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(foto dok)

INILAHMEDAN - Deliserdang: Penguatan tata kelola pelayanan keagamaan terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang sebagai bagian dari ikhtiar menghadirkan layanan yang semakin responsif, terukur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut ditunjukkan melalui kegiatan klarifikasi data Early Warning System (EWS) pelayanan umat periode Juli–Agustus 2026 yang dilaksanakan di Ruangan Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang, Selasa (15/09/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KUA Pagar Merbau Malkan Pulungan, Penyuluh Agama Islam Syamsidar dan Staf KUA Pagar Merbau Agung Pamungkas.

Kegiatan klarifikasi dipimpin Kasi Bimas Islam Kemenag Deliserdang Mulia Banurea. Dalam arahannya, ia menggali secara komprehensif data EWS KUA Pagar Merbau selama Juli hingga Agustus 2026, termasuk perkembangan pelayanan, pembinaan keagamaan dan aktivitas penyuluhan yang dilaksanakan di tengah masyarakat.

Menurutnya, klarifikasi diperlukan bukan sekadar untuk memastikan ketepatan data, tetapi juga sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pelayanan keagamaan.

“Data EWS harus mampu menggambarkan kondisi riil pelayanan umat di lapangan. Karena itu, setiap data yang dilaporkan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas serta kegiatan yang benar-benar dilakukan,” ujar Mulia Banurea.

Selain melakukan klarifikasi data EWS, pembahasan juga diarahkan pada pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam. Kasi Bimas Islam menanyakan sejauh mana para Penyuluh Agama Islam KUA Pagar Merbau menjalankan tugas sesuai ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025.

Menanggapi proses klarifikasi tersebut, Kepala KUA Pagar Merbau Malkan Pulungan, menyampaikan pihaknya memandang kegiatan tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas di tingkat kecamatan.

“Kami menjadikan klarifikasi EWS ini sebagai ruang evaluasi sekaligus penguatan bagi KUA Pagar Merbau. Setiap tugas yang dilaksanakan harus memiliki arah yang jelas, terdokumentasi dengan baik dan yang paling penting memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami juga terus mendorong Penyuluh Agama Islam agar melaksanakan tugas sesuai ketentuan, memperkuat koordinasi dan semakin aktif hadir di tengah masyarakat,” ungkap Malkan.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini