INILAHMEDAN - Pematangsiantar: Sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar kembali menuai kritik publik. Setelah ramai pemberitaan mengenai Kepala DLH, Arri Sembiring, kedapatan bermain game saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan di DPRD, Kamis (03/09/2026) lalu, kini instansi itu kembali memicu polemik baru terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Berdasarkan unggahan di akun Facebook resmi DLH Pematangsiantar, Kamis (10/09/2026), memperlihatkan penggunaan tangkapan layar foto dari pemberitaan media soal perilaku kadis. Hal itu terkesan meremehkan substansi kritik publik. Pengambilan foto pers tersebut disinyalir dilakukan secara sepihak tanpa izin dari media pemilik karya.
Foto hasil karya fotografer maupun institusi pers secara tegas dilindungi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Mengambil, mengunggah ulang, atau memanfaatkan karya foto untuk publikasi instansi tanpa izin tertulis dari pemilik sah merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Menuliskan nama media atau pencipta foto pada unggahan tidak serta-merta membuat penggunaan foto menjadi legal jika tidak ada lisensi atau izin resmi dari pemilik asli.
Kadis DLH Siantar, Arri Sembiring, saat dikonfirmasi Jumat (12/09/2026) terkait postingan tersebut memilih bungkam.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar mengenai maksud, tujuan, maupun dasar legalitas penggunaan foto pemberitaan tersebut di media sosial mereka.(imc/har)
