|

FABEM Sumut Desak Polresta Deliserdang Tetapkan Status Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rugemuk

 

Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) Rinno Hadinata mendesak penyidik tipikor Polresta Deliserdang segera menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa Rugemuk nonaktif Muliadi terkait dugaan korupsi Dana Desa.(foto: ist)

INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) Rinno Hadinata mendesak penyidik tipikor Polresta Deliserdang segera menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa Rugemuk nonaktif Muliadi terkait dugaan korupsi Dana Desa.

"Jika terbukti ada kerugian keuangan negara, penyidik harus menetapkan tersangkanya. Ini demi keadilan warga yang telah berjuang membongkar dugaan korupsi dana desa tersebut," kata Rinno Hadinata di Medan, Rabu (20/07/2026).

Menurut Rinno, kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2023 tersebut berawal dari aksi unjuk rasa ratusan warga Desa Rugemuk di Kantor Camat Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dan sempat viral di media sosial.

Dalam aksinya, ratusan warga meminta Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan segera memecat Muliadi dari jabatan kepala desa.

"Bukti korupsi dana desa itu sudah ada berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemkab Deliserdang, dan sudah sangat jelas itu untuk ditindaklanjuti," kata Rinno.

Hanya saja, kata dia, Bupati Asri Ludin Tambunan memberikan sanksi administrasi kepada Muliadi dengan menonaktifkannya dari jabatan kepala desa sampai proses hukum selesai di kepolisian.

Selain kSua dugaan korupsi Dana Desa, Rinno juga mendengar kabar kasus penjualan tanah milik PT PS kepada seorang pengusaha dengan nilai Rp60 juta diduga kuat menyeret nama Muliadi.

Kasus penjualan lahan itu telah dilaporkan ke Polresta Deliserdang dengan bukti laporan Nomor: STTL/B/782/VII/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut yang diterima oleh Ipda Roy Lerwis Silalahi.

"Demi keadilan warga, proses hukum di Polresta Deliserdang harus berjalan profesional. Bupati Deliserdang harus juga bersikap tegas terhadap Muliadi yang tidak amanah menjalankan tugasnya. Pemecatan Muliadi dari jabatan kepala desa atas permintaan warga adalah tindakan paling tepat," kata Rinno.

Rinno yakin kasus penjualan tanah yang menyeret nama Muliadi tersebut tidak berdiri sendiri. Ada dugaan pihak lain terlibat meloloskan penjualan tanah tersebut.

"Laporan sudah masuk ke Polresta Deliserdang, penyidik jangan hanya memanggil dan memeriksa Muliadi, tetapi panggil dan periksa juga Camat Pantai Labu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Deliserdang Edwin Nasution membenarkan Kepala Desa Rugemuk nonaktif Muliadi telah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi dana desa ke kas daerah.

"Sudah dikembalikan ke kas daerah semua. Beliau (Muliadi) saat ini diberhentikan sementara. Kalau masalah lainnya konfirmasi ke camat," jawab Edwin Nasution.(imc/red)

Komentar

Berita Terkini