|

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan Tahap I Penanganan Pasar Dwikora Pasca Terbakar

Pemko Pematangsiantar melakukan penanganan Pasar Dwikora di Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara pasca terbakar, Kamis (18/06/2026) dini hari lalu. Sebanyak 311 unit kios terbakar, dengan jumlah kios yang terdata aktif 276 unit.(foto: har)

INILAHMEDAN - Pematangsiantar: Pemko Pematangsiantar melakukan penanganan Pasar Dwikora di Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara pasca terbakar, Kamis (18/06/2026) dini hari lalu. Sebanyak 311 unit kios terbakar, dengan jumlah kios yang terdata aktif 276 unit.

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi telah meninjau langsung lokasi kebakaran. Wesly juga telah menginstruksikan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) dan jajaran Pemko Pematangsiantar untuk melakukan penanganan para pedagang terdampak bencana kebakaran.

Dirut PD PHJ Bolmen Silalahi SP menyampaikan Wali Kota telah menyerahkan bantuan secara simbolis kepada 41 pedagang terdampak kebakaran Pasar Dwikora beberapa waktu lalu. Para pedagang dapat mengambil bantuannya melalui rekening Bank Sumut.

"Sosialisasi kepada para pedagang dan pemberian bantuan sosial sudah terlaksana tahap 1. Sedangkan tahap 2 dan tahap 3 on progress," terang Bolmen.

Untuk tindak lanjut, katanya, PD PHJ mempersiapkan 141 unit kios, yang terdiri dari 87 unit di dalam tanpomas, dan 54 unit di area Pasar Dwikora.

"Apabila masih kurang, tersedia juga kios di Balairung Rajawali sebanyak 85 kios yang dapat digunakan sementara pedagang," ujarnya.

PD PHJ juga melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Mufakat, dengan memasang barrier dan membersihkan selokan-selokan, sehingga arus lalu lintas bisa lancar, terutama dapat dilalui truk-truk dan alat-alat berat.

Masih kata Bolmen, Pemko Pematangsiantar akan membangun atap balairung, lantai kios, lantai jalan, dan fasilitas umum, seperti drainase, instalasi listrik, dan aliran air Perumda Air Minum Tirta Uli, CCTV, APAR, serta lampu  penerangan. Dalam hal ini pedagang akan membuat sendiri dinding-dinding kios sesuai ketentuan yang ditetapkan PD PHJ.(imc/har)

Komentar

Berita Terkini