![]() |
| Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Jakarta: Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Raja Juli Antoni terimbas dalam kasus itu lantaran diduga menerima amplop (suap) dari Suhardiman Amby meski sudah dikembalikannya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau HPT-gate. Beberapa hari setelah mengembalikan amplop, Suhardiman terjaring OTT KPK.
"Dalam kasus ini, semua yang terafiliasi harus diperiksa KPK. Termasuk Menhut Raja Juli Antoni," kata Ketum Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Teuku Yudhistira di Jakarta, Jumat (03/07/2026).
Yudhisrira berharap KPK tidak boleh tebang pilih. Benang merah di balik kasus ini harus diurai.
"Pemeriksaan terhadap Menhut Raja Juli Antoni harus dilakukan agar kasus ini terang benderang. Tidak bisa Menhut beralasan karena sudah mengembalikan amplop terus dia bisa lolos," ujarnya.
Menurut Yudhistira, sangat memungkinkan sebelum-sebelumnya ada amplop yang sudah mengalir dan dinikmati pihak lain di Kemenhut atau bisa saja turut dinikmati juga Raja Juli.
"Jadi jangan dia beralibi. Apalagi amplop sudah mengendap 10 hari sebelum dikembalikan," imbuhnya.
Menhut Raja Juli Antoni mengklaim telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby seusai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Kata Menhut, ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi.
“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (03/07/2026).
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan memanggil Raja Juli apabila keterangannya diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara. KPK juga masih mendalami dugaan aliran penerimaan kepada pihak lain.
Selain menjelaskan ihwal amplop, Raja Juli membantah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.
Ia mengklaim tidak ada kawasan hutan di Kuantan Singingi yang berubah status menjadi areal penggunaan lain berdasarkan kewenangannya sebagai Menteri Kehutanan.(imc/bsk)
