|

Imigrasi Terima Permohonan Pencekalan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko.(foto: ist)

INILAHMEDAN - Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas mengumumkan pihaknya telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka korupsi yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto (swasta)

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Minggu (12/07/2026).

"Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," katanya.

Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari.

"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Sebelumnya, Rudi Margono yang kini menjadi Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah membeberkan pesan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin. Kata Rudi, dia diminta menangani perkara secara profesional, termasuk tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah.

"(Pesan Jaksa Agung) ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara ini (kasus Febrie), semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," ucap Rudi Margono kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/07/2026).

Rudi menjelaskan, dia akan mengumpulkan jajaran Jampidsus untuk memverifikasi perkara-perkara yang menjadi prioritas.

"Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus yang dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," beber Rudi.

Terkait status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rudi membenarkan saat ini belum ada penahanan.

"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," jelas Rudi.

Rudi mengatakan Febrie telah mengajukan pengunduran diri. Saat ini proses administrasi masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Rudi memastikan Kejagung akan berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri dalam menangani perkara yang telah dilimpahkan. Pihaknya akan segera mempelajari alat bukti dan melakukan ekspose perkara bersama.

Diketahui, ada tiga kasus yang dilimpahkan. Yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini