![]() |
| Febrie Ardiansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Jakarta: Febrie Ardiansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme berlaku," Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangannya, seperti dilansir Tempo, Sabtu (11/07/2026).
Keputusan itu menurut Anang merupakan untuk menjaga integritas, objektivitas dan netralitas proses penegakan hukum seiring proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
Febrie mengundurkan diri di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang dan suap. Dalam penyidikan tersebut, penyidik telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor pada 8–9 Juli 2026.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing dengan total nilai sekitar Rp540 miliar. Penyitaan terbesar berlangsung di sebuah rumah di Sentul, Bogor. Belakangan, Febrie mengakui rumah tersebut merupakan miliknya.
Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800. Nilai kedua mata uang asing tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Profil Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Febrie menempuh pendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Jambi.
Febrie memulai karier sebagai jaksa pada 1996 di Kejari Sungai Penuh, Kerinci. Kariernya meningkat hingga menjabat Kasi Intel Kejari Sungai Penuh.
Setelah itu, Febrie pindah tugas. Ia pernah menjabat Kajari Bandung, Aspidsus Kejati Jateng, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, serta Kajati Nusa Tenggara Timur.
Febrie juga pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus). Setelah itu, ia ditunjuk menjadi Kajati DKI Jakarta pada 29 Juli 2021.
Lima bulan kemudian, Kejaksaan Agung mempromosikan Febrie menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia resmi menjabat Jampidsus setelah dilantik pada 6 Januari 2022.
Saat menjabat Dirdik Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara besar. Tiga di antaranya kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, serta fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Dalam perkara Jiwasraya, BPK mencatat kerugian negara Rp16,8 triliun. Dalam perkara PT Asabri, kerugian mencapai Rp 22,78 triliun.
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah
Berdasarkan LHKPN KPK, kekayaan Febrie meningkat hampir tiga kali lipat pada 2023 dibandingkan dengan 2022. Pada laporan 2022, hartanya Rp6,3 miliar. Setahun kemudian, hartanya lebih dari Rp18 miliar.
Kenaikan hartanya berasal dari tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp10,8 miliar yang diperoleh melalui warisan.
Sejak itu, nilai harta Febrie tidak mengalami perubahan berarti. Dalam laporan terakhir per 31 Desember 2025, total kekayaannya tercatat Rp 18.261.445.180.(imc/***)
