INILAHMEDAN - Jakarta: Penetapan tersangka kepada mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam pusaran dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri dan Krakatau Steel menyeret sejumlah nama. Terkait dugaan korupsi batu bara, nama Dirut PLN Darmawan Prasodjo kabarnya ikut terseret.
"Saya mendapatkan kabar Darmawan mangkir dari panggilan Kortas Tipidkor Polri untuk memberikan klarifikasi," kata Koordinator Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira di Jakarta, Senin (13/07/2026).
Yudhistira meyakini meski Darmawan mangkir, Kortas Tipidkor memiliki wewenang untuk melakukan penjemputan paksa, apalagi jika SOP sudah dijalankan.
"Intinya, tidak ada yang kebal hukum di negara ini," tandasnya.
Yudhistira meminta Kortas Tipidkor Polri mengusut kedekatan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Darmawan Prasodjo.
"Selama ini kan memang ada MoU antara PLN dengan Kejagung dalam pendampingan hukum. Jadi tidak menutup kemungkinan adanya hubungan untuk menutupi dugaan korupsi di PLN," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kerugian negara khusus terkait kasus dugaan korupsi batu bara PLN mencapai Rp5 triliun. Sejumlah saksi yang diduga terlibat dan mengetahui sudah dipanggil penyidik Kortas Tipidkor.
Namun, kata Yudhistira, beredar informasi beberapa saksi mengabaikan panggilan polisi. Termasuk Dirut PLN Darmawan Prasodjo dan salah satu direksi anak perusahaan PLN.
"Sumber di lingkungan Mabes Polri, pejabat teras PLN itu sudah dua kali dipanggil dan tidak pernah hadir tanpa alasan," katanya.
Darmawan pernah dipanggil pada Februari 2026 namun tidak datang. Kemudian dia dipanggil kembali setelah kasus ini meningkat ke penyidikan, namun tidak datang juga.
Terkait Febrie, Kakortas Tipidkor Irjen Totok Suharyanto mengatakan yang bersangkutan terindikasi melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b atas 3 perkara dugaan korupsi.
Polisi juga menggeledah 13 lokasi yang berkaitan dengan Febrie mulai dari money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan itu polisi menyita uang ratusan miliar dengan berbagai mata uang dan emas batangan 74 kg.(imc/bsk)
