INILAHMEDAN - Batubara: Wakil Bupati Batubara, Syafrizal menyampaikan Nota Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara, Senin (22/06/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batubara M Safi'i dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah.
Wabup Syafrizal menjelaskan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan bagian dari mekanisme rutin tahunan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang kami sampaikan hari ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar Wabup Syafrizal.
Pada kesempatan itu, Wabup Syafrizal juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin selama pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.
Wabup Syafrizal mengungkapkanLaporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batubara 2025 telah diaudit oleh BPK dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah, Pemkab Batubara kembali memperoleh opiniWTP,” ungkapnya.(imc/olan)
