|

Re-LUN Ungkap Skema Dugaan Suap UD$50 Juta Proyek AMI, Nama Darmawan 'Terseret'

Dugaan korupsi proyek AMI (Advanced Metering Infrastructure) atau Infrastruktur Pengukuran Canggih di PT PLN (Persero) menguap. Nama Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama diduga ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut.(foto: ist)

INILAHMEDAN - Jakarta: Dugaan korupsi proyek AMI (Advanced Metering Infrastructure) atau Infrastruktur Pengukuran Canggih di PT PLN (Persero) menguap. Nama Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama diduga ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut.

Koordinator Nasional (Kornas) Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) Teuku Yudhistira mengatakan berdasarkan data yang dikumpulkan, pemberi uang diduga pihak SGCC berinisial CJ yang biasa dipanggil AL. Sedangkan penyerahan uang melalui JS, owner PT FH yang merupakan rekanan Icon Plus.

"JS saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus Bakti Kominfo," sebut Yudhistira kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/06/2026).

Pada akhir 2024, beber Yudhistira, Darmawan kabarnya diduga memaksa Direktur Keuangan dan Direktur Distribusi melakukan pembayaran.

"Padahal pekerjaan belum berfungsi, itu melanggar kontrak. Akhirnya PLN minta tolong almarhum NH dari LAPI ITB untuk membuat kajian yang intinya bisa dilakukan pembayaran. Semua Direksi PLN tahu itu, tapi gak ada yang berani bersuara," katanya.

Berdasarkan hasil investigasi Re-LUN, proyek senilai Rp5 triliun ini justru menjadi sumber masalah utama yang membuat jaringan listrik rusak parah, sarat dugaan kecurangan, markup harga dan aliran dana suap yang patut diduga mengarah ke Darmawan, kolega dan kroninya.

"Sumber dari kalangan internal PLN dan dokumen yang kami peroleh dari hasil investigasi terdapat aliran dana senilai US$50 Juta (sekitar Rp780 miliar/kurs saat itu) yang diduga diterima Darmawan dan kelompoknya dari pemenang tender sebagai imbalan pengadaan," imbuhnya.

"Proyek itu menjadi salah satu pengadaan tunggal termahal dalam sejarah PLN. Yang mencengangkan cara pembayarannya:

"Skemanya sewa beli 10 tahun. PLN tidak membeli alatnya secara tunai di muka. Tapi menyewanya dengan kewajiban pembayaran bulanan Rp25.251 per pelanggan selama 120 bulan," bebernya.

Berdasarkan perhitungan Re-LUN, kata Yudhistira, nilai asli alat dan layanan ini sebenarnya hanya sekitar Rp1,8 – 2 triliun. Artinya ada kelebihan pembayaran atau markup harga mencapai Rp3 triliun lebih yang harus ditanggung PLN. Akhirnya ini dibebankan ke rakyat melalui tarif listrik," sebutnya.

Kemudian, kata Yudhistira, ada istilah biaya berulang tanpa nilai tambah. Meski alat sudah terpasang dan beroperasi, PLN tetap harus membayar biaya layanan bulanan yang sangat tinggi, yang tidak ditemukan pada pengadaan meteran biasa di masa lalu.

"Fakta yang menjadi kunci, dana raksasa untuk proyek AMI ini diambil langsung dari anggaran investasi dan pemeliharaan jaringan. Data keuangan PLN menunjukkan sejak proyek ini dimulai tahun 2022, anggaran pemeliharaan pembangkit dan jaringan dipotong drastis sebesar 35%. Inilah alasan utama mengapa pemeliharaan tower transmisi dan mesin pembangkit menjadi minimal atau nyaris tidak sesuai dengan kebutuhannya, yang akhirnya memicu pemadaman bergilir dan keruntuhan sistem yang kita alami sekarang," ujarnya.

Dugaan Kecurangan Tender

"Berdasarkan penelusuran kami terhadap dokumen lelang, perjalanan bisnis pejabat, serta keterangan saksi internal yang berani bersaksi dengan syarat anonim, mengungkap skema korupsi terstruktur yang melibatkan puncak pimpinan PLN," ungkap Yudhistira.

Rekayasa Spesifikasi Teknis

Dokumen persiapan lelang menunjukkan bahwa spesifikasi teknis perangkat AMI disusun sedemikian rupa agar hanya bisa dipenuhi satu kelompok pemasok tertentu.

"Perusahaan-perusahaan peserta lain yang memenuhi standar internasional justru digugurkan dengan alasan administrasi yang dibuat-buat. Hal ini adalah praktik umum untuk memastikan pemenang sudah ditentukan sejak awal," katanya.

Sumber yang dekat dengan proses negosiasi kontrak mengungkapkan detail yang mengejutkan.

"Sebelum kontrak ditandatangani, ada kesepakatan tak tertulis. Pemenang proyek wajib menyetor komisi sebesar 5% dari nilai kontrak kotor, yang setara dengan US$50 juta ke rekening perantara yang dikendalikan lingkaran terdekat Darmawan. Uang ini kemudian dibagi ke beberapa pejabat kunci dan penasihatnya," ungkap Yudhis.

Berdasarkan dokumen aliran dana yang ditemukan Re-LUN, pembayaran dilakukan bertahap.

Tahap 1 (2022): US$20 juta cair segera setelah kontrak ditandatangani.
Tahap 2 (2023–2024): Sisa US$30 juta dibayarkan seiring progres pemasangan, yang disamarkan sebagai biaya konsultasi dan biaya lisensi ke perusahaan cangkang di Singapura.

Nama-nama yang disebut sebagai penerima manfaat utama selain Direktur Utama adalah pejabat direksi yang membidangi niaga, kepala divisi pengadaan serta konsultan pribadi yang berperan sebagai perantara.

3. Kualitas Alat Di Bawah Standar

Di samping itu, kata dia, harga yang dibayar PLN jauh di atas harga pasar global, namun kualitas alat yang dipasang ternyata rendah. Banyak laporan lapangan bahwa meteran pintar ini sering error, salah hitung, atau mati sendiri, namun biaya perbaikannya tetap dibebankan ke PLN.

"Ini membuktikan bahwa pemilihan vendor tidak didasarkan pada kualitas, melainkan besaran komisi yang bisa diberikan," tuturnya.

Kasak Kusuk

Di tengah kepanikannya menuntaskan pemulihan listrik di Pulau Jawa, Darmawan Prasodjo berusaha menutupi agar kasus ini tidak terbongkar.

Lewat orang suruhannya, mereka berupaya menyuap sejumlah wartawan yang merilis berita tersebut agar berita yang sudah meluas itu di-takedown.

"Iya, ada orang yang nelepon saya, nama Renaldi, dia gak ngaku dari mana tapi minta agar berita PLN soal yang dugaan korupsi US$50 Juta itu di-takedown," sebut Ron, salah seorang wartawan media online.

Ron mengaku orang itu juga menawarkan uang satu juta rupiah.

"Saya tolak. Saya sampaikan silakan saja langsung hubungi narasumber berita tersebut biar jelas," ujarnya.

Senada juga diungkapkan Amri, pimpinan sebuah media online. Dia juga ditawarkan uang sebesar Rp2 juta untuk menurunkan berita yang sama.

"Dia ngaku-ngaku wartawan terus nawari uang 2 juta. Aneh kan, wartawan kok seperti itu. Kan harusnya kalau memang salah tinggal buat hak jawab atau bantahan. Prosedurnya kan begitu," ucap Amri.

Dirut PLN Darmawan Prasodjo sampai saat ini enggan menjawab konfirmasi yang dilayangkan terkait dugaan kasus suap tersebut. Dihubungi tidak menjawab, di konfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak membalas.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini