![]() |
| Kepala Satpol PP Sumut Muttqien Hasrimy pada temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (24/06/2026).(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Pemprov Sumut membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online (Judol) guna memperkuat pengawasan dan pencegahan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Satgas juga mencakup pengawasan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Saat ini sudah dibentuk Satgas Judi Online. Tujuan satgas ini agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut bebas judi online, termasuk PPPK penuh dan paruh waktu, juga pegawai BUMD, dan saya ditunjuk sebagai Ketua Satgas,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Muttaqien Hasrimy, pada temu pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/06/2026).
Muttaqien menjelaskan, satgas dibentuk tidak hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga memperkuat pengawasan berbasis data serta koordinasi antarlembaga. Proses pengawasan dan penertiban dilakukan melalui mekanisme koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam waktu dekat PPATK akan mengeluarkan rilis terbaru lagi ASN yang terpapar judi online,” katanya.
Menurutnya, Pemprov Sumut dan PPATK telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan ASN yang terjerat judi online. Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, data seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut, mulai dari PNS, PPPK penuh waktu dan paruh waktu, hingga pegawai BUMD, telah disampaikan kepada PPATK untuk proses pendeteksian.
“Wewenang kami dibatasi hanya di ranah pengawasan ASN saja, tidak sampai keluar. Kita sudah mengirimkan data dan PPATK saat ini sedang mendeteksinya. Kami kirimkan data ASN tahun 2025 dan akan kita rilis data ASN yang terindikasi judi online tahun 2026, ini sesuai periode waktu,” ujar Muttaqien.(imc/bsk)
