![]() |
| Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra Andreas Pandapotan Purba (APP) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (27/06/2026).(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra Andreas Pandapotan Purba (APP) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (27/06/2026).
Sosialisasi Perda ini digelar di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Cemara Link V Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur dan Jalan Mapilindo Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan. Ratusan warga hadir pada kegiatan itu.
Dalam sosialisasi itu, warga memberikan beberapa pertanyaan dan usulan atas hal yang mereka alami kepada wakil rakyat asal Dapil III Kota Medan itu.
Salah satunya tentang pengadaan tempat sampah sebagai salah satu cara untuk menghindari oknum-oknum tidak membuang sampah di sembarang tempat.
“Misalnya keranjang sampah. Karena tidak semua warga punya tempat sampah sendiri. Hal ini memicu tindakan membuang sampah sembarangan terutama ke keranjang sampah tetangga,” ungkap Vera Sagala.
Warga juga menyarankan agar tempat sampah disediakan di beberapa titik rawan dianggap sering menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan.
“Kalau boleh di beberapa titik rawan pembuangan sampah sembarangan disediakan tempat sampah," terang warga.
Menanggapi hal itu, Andreas Pandapotan Purba meminta masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan mengelola sampah.
“Mulai kita mengelola sampah dengan baik, dimulai dari sampah rumah tangga,” ajak Andreas.
Andreas juga menegaskan bahwa dalam hal pengelolaan sampah terdapat manfaat ekonomi.
"Kelola sampah organik dan anorganik. Yang organik bisa dijadikan pupuk dan anorganik memiliki nilai ekonomi dari penjualan sampah-sampah," bebernya.
Sosialisasi perda berlangsung lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta pembagian seminar kit.(imc/bsk)
