INILAHMEDAN - Gunungsitoli: Kejari Gunungsitoli menahan tersangka LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2022-2023 dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kab Nias TA 2022 dengan nilai kontrak Rp38.550.850.700, Kamis (07/05/2026).
Kajari Gunungsitoli Firman Halawa melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu mengatakan penyidik Kejari Gunungsitoli telah memperoleh 2 bukti untuk menetapkan LBL sebagai tersangka.
“Tim Jaksa Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkannya sebagaimana tersangka,” ungkap Yaatulo.
LBL terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui progres pekerjaan 100% namun fisik pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka LBL karena menyetujui progres pekerjaan 100% yang mengakibatkan pembayaran tidak semestinya,” pungkasnya.
Tersangka LBL kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Gunungsitoli terhitung 7 Mei 2026 sampai 26 Mei 2026 di Rutan Kelas IIB Gunungsitoli.(imc/bsk)
