INILAHMEDAN - Medan: Sikap keras dilontarkan warga Titi Kuning terkait kinerja Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda). Satpol PP dicap 'banci' karena membiarkan bangunan diduga tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdiri di Jalan Brigjen Katamso, Kel Titi Kuning, Kec Medan Johor.
"Cuma gertak sambal aja. Sama aja dengan mandul, tak bisa buat apa-apa," ketus perwakilan warga, Muchlis, didampingi kuasa hukumnya, usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi 4 dan Satpol PP di gedung dewan, Senin (18/05/2026).
Rapat hari itu merupakan yang ketiga kalinya digelar terkait perseteruan Mukhlis dengan Michael, warga pemilik bangunan ruko tanpa PBG bahkan menutup akses gang kebakaran.
Muchlis menyebut rekomendasi Komisi 4 juga dalam rapat kedua dinilai lemah dan tidak memiliki arah yang jelas. Alih-alih mendorong penyegelan ulang ruko, Komisi itu justeru merekomendasikan menunggu perkembangan proses hukum di kepolisian terkait kasus perusakan segel Satpol PP di bangunan ruko tersebut.
“Kami kecewa. Harapan kami penyegelan ulang dilakukan. Soal perusakan segel, itu ranahnya berbeda. Yang perlu kan disegel ulang," kata Muchlis.
Dalam rapat, Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak menilai Satpol PP tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai penegak perda. Pernyataan Kabid P2P Satpol PP, Albena, juga tidak sejalan dengan semangat penegakan aturan.
“Padahal mereka sendiri yang melakukan penyegelan atas pelanggaran administrasi itu,” kata Muchlis didampingi rekannya Ardiansyah.
Mukhlis mengatakan gang kebakaran itu sudah ada sejak 35 tahun lalu. Sebelum tanah itu dibeli Michael, kata dia, tidak ada masalah dengan gang kebakaran.
"Ini saya lakukan murni untuk kepentingan publik dan menyelamatkan PAD Kota Medan," ucap Muchlis, mantan prajurit TNI yang berdinas selama 30 tahun tersebut.
Kuasa hukum warga, Sakti Siregar, juga menilai rekomendasi Komisi 4 tidak tegas.
“Tidak ada payung hukum yang melarang Satpol PP melakukan penyegelan ulang,” tegasnya.
Mukhlis menegaskan warga Titi Kuning mendukung program Wali Kota Medan Rico Waas dalam meningkatkan PAD.
"Tapi kalau pelanggaran perda dibiarkan, bagaimana masyarakat mau patuh membayar retribusi dan mengurus izin,” ujarnya.
Sakti mempertanyakan dugaan intimidasi terhadap personel Satpol PP yang sempat terungkap dalam RDP.
“Kalau Satpol PP saja merasa terintimidasi, lalu bagaimana penegakan aturan bisa berjalan?,” katanya.(imc/bsk)
