![]() |
| Forum Masyarakat Berjuang mendatangi Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (20/05/2026). Mereka mengeluhkan dampak pencabutan izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL).(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Forum Masyarakat Berjuang mendatangi Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (20/05/2026). Mereka mengeluhkan dampak pencabutan izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Perwakilan masyarakat, Maju, mengaku kecewa tidak dapat bertemu dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution karena sedang berada di Jakarta.
“Ya kita kecewa. Walau demikian ada obat pelipur lara dengan hadirnya Asisten dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumut Yuliani Siregar yang menerima kami. Kami juga dijadwalkan bertemu dengan Gubernur sebelum kami berangkat ke Jakarta untuk menemui Menteri terkait pencabutan TPL,” ungkap Maju.
Maju menjelaskan, sejak izin operasional TPL dicabut, banyak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perusahaan kini kehilangan sumber penghasilan.
Ia juga menilai pemerintah belum memberikan perhatian serius kepada masyarakat terdampak sejak operasional TPL dihentikan. Kondisi tersebut semakin memperberat beban masyarakat, terutama para pekerja dan mitra perusahaan.
Forum Masyarakat Berjuang juga keberatan atas tudingan bahwa TPL merupakan perusahaan perusak lingkungan. Mereka meminta adanya pembuktian melalui kajian ilmiah dari tim ahli sebelum pencabutan izin TPL dilakukan.
“Kami Ingin pembuktian dari tim, kalau TPL itu katanya perusak lingkungan. Kalau dibilang perusak lingkungan, kami-kami inilah pelakunya karena 80 persen pekerjaan TPL dikerjakan pihak ketiga atau kontraktor dari kalangan putra daerah,” tambah Maju.
Menurut Maju, dampak pencabutan izin TPL sangat luas. Ia menyebut sedikitnya 13 ribu masyarakat terdampak, mulai dari Buruh Harian Lepas (BHL), pelaku UMKM, hingga kontraktor lokal yang selama ini menjadi mitra kerja perusahaan.
“Tolong klarifikasi dan buktikan kalau TPL dituding perusak lingkungan,” ujar Maju.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak alat berat milik kontraktor yang sudah ditarik pihak leasing karena pemiliknya tidak lagi mampu membayar cicilan selama lima bulan terakhir sejak TPL berhenti beroperasi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumut Basarin Yunus Tanjung menjelaskan bahwa pencabutan izin TPL merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Menurutnya, Gubernur Sumut juga tidak memiliki kewenangan untuk membuka kembali operasional perusahaan tersebut. Namun demikian, Pemprov Sumut tetap berupaya menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
Basarin mengatakan pemerintah harus berdiri di atas seluruh kepentingan masyarakat. Ia menjelaskan, pascabanjir yang terjadi di Tapanuli Tengah, bukan hanya TPL yang dievaluasi, tetapi terdapat 13 perusahaan lain, termasuk perusahaan yang berada di Batangtoru.
“Tetapi pemerintah sedang mensimulasikan dan mencari solusi terkait konsesi lahan TPL. Bagaimana lahan itu dikelola dengan memperhatikan keseimbangan antara lingkungan dan keseimbangan ekonomi,” ujarnya.
Menurut Basarin, hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan final karena masih mencari titik temu terbaik terkait pengelolaan lahan konsesi TPL, termasuk persoalan tumpang tindih lahan dengan masyarakat.
“Kondisi faktual adanya masalah tumpang-tindih antara lahan konsesi dengan lahan masyarakat," katanya.(imc/bsk)
