INILAHMEDAN - Pematangsiantar: Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri Rapat Paripurna III Tahun 2026 tentang Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pematangsiantar sekaligus Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025. Rapat Paripurna berlangsung di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (13/04/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih.
Atas nama Pemko Pematangsiantar, Wesly yang diwakili Herlina mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang telah bekerja untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Pematangsiantar selama tahun 2025 sampai saat ini.
Dijelaskannya, LKPJ merupakan salah satu kewajiban kepala daerah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan ini, Wesly menyampaikan LKPJ memuat data umum daerah, perubahan penjabaran APBD, dan capaian kinerja seluruh OPD. Terkait data umum daerah, dan capaian kinerja setiap perangkat daerah, telah disampaikan sebelumnya.
"Dalam nota pengantar ini secara singkat disampaikan kondisi capaian kinerja makro di tahun 2025," katanya.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Pematangsiantar tahun 2025 sebesar 81,17; Angka pengangguran 7,74%; Pertumbuhan ekonomi atas dasar harga berlaku sebesar 4,09 persen; Angka kemiskinan sebesar 6,24 persen; Pendapatan per kapita atas dasar harga berlaku sebesar Rp66,086 juta; dan Indeks Gini Ratio sebesar 0,937.
Sedangkan kondisi APBD Kota Pematangsiantar tahun 2025: Pendapatan Daerah Rp1.124.680.925.697,20 (satu triliun seratus dua puluh empat miliar enam ratus delapan puluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh rupiah), dan dapat direalisasikan sebesar Rp1.077.890.608.692,48 (satu triliun tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu koma empat puluh delapan rupiah).
Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp1.213.517.919.066,47 (satu triliun dua ratus tiga belas miliar lima ratus tujuh belas juta sembilan ratus sembilan belas ribu enam puluh enam koma empat puluh tujuh rupiah) dan terealisasi Rp1.117.534.017.957,75. (satu triliun seratus tujuh belas miliar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh koma tujuh lima rupiah).
Pembiayaan Daerah Rp88.836.993.369,27 (delapan puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh enam sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh sembilan koma dua puluh tujuh rupiah), dan terealisasi Rp88.836.993.369,27 (delapan puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh enam sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh sembilan koma dua puluh tujuh rupiah). Surplus Defisit tahun anggaran 2025, Pemko Pematangsiantar menganggarkan defisit Rp88.836.993.369,27 (delapan puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh enam sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh sembilan koma dua puluh tujuh rupiah) dan terealisasi Rp39.643.409.265,27 (tiga puluh sembilan miliar enam ratus empat puluh tiga juta empat ratus sembilan ribu dua ratus enam puluh lima koma dua puluh tujuh rupiah).
"Dapat kami sampaikan perhitungan ini adalah mendahului audit keuangan oleh BPK Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pematangsiantar tahun 2025," sebutnya.(imc/har)
