![]() |
| Kantor Kejati Sumut.(dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tidak akan melakukan upaya kasasi dan banding terhadap vonis bebas Amsal Kristi Sitepu, terdakwa kasus proyek profil desa di Kabupaten Karo pada sidang yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (01/04/2026).
"Kemarin Komisi 3 DPR RI mengatakan dalam KUHAP yang baru tidak ada upaya hukum kasasi dan banding untuk perkara yang bebas. Namun jaksa masih meminta petunjuk pimpinan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Rizaldi ketika dikonfirmasi, Sabtu (04/04/2026).
Kejati Sumut, kata Rizaldi, saat ini masih fokus terhadap putusan vonis bebas Amsal Sitepu saat ditanya apakah ada upaya kejaksaan untuk melakukan pengusutan terhadap 20 kepala desa yang begitu 'legowo' menandatangani kontrak profile desa.
"Kami masih fokus terhadap putusan Amsal, belum ke kades atau yang lainnya. Kita lihat saja dulu perkembangan kasus ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, proyek pembuatan video profil desa itu berbiaya Rp28 juta sampai Rp30 juta untuk setiap desa. Proyek itu dikerjakan CV Promiseland di mana Amsal Kristi Sitepu sebagai direkturnya. Ada sekitar 20 desa di 4 kecamatan menandatangani kontrak dengan perusahaan milik Amsal untuk pembuatan video profil desa tersebut.
Amsal sebelumnya sempat menjalani penahanan dalam proses hukum tersebut. Namun melalui putusan Pengadilan Negeri Medan, ia akhirnya dinyatakan bebas.(imc/bsk)
