|

Dugaan Kongkalikong Proyek Bola Lampu di Dishub Medan, Potensi Kerugian Puluhan Juta

Plt Kepala Dishub Medan Suriono.(foto: dok)

INILAHMEDAN - Medan: Aroma kongkalikong terendus di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.  Ini berkaitan dengan proyek pengadaan bola lampu LED 45 Watt untuk kebutuhan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Potensi kerugian negara puluhan juta rupiah.

Dugaan kongkalikong ini dibeberkan Sekretaris Jenderal Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) Andi Nasution. Andi menilai kebijakan belanja bola lampu untuk tahun anggaran 2026 ini tidak efisien.

Menurut Andi, alokasi anggaran proyek itu Rp1.208.400.000 untuk pengadaan 2.280 unit bola lampu.

"Kalau dihitung, harga satu unit bola lampu sekitar Rp530 ribu," kata Andi, Minggu (12/04/2026).

Perusahaan pemenang dalam proyek ini adalah CV Surya Sejahtera Perkasa (SSP) dengan penawaran Rp1.205.926.200. Dengan harga penawaran itu, kata Andi, artinya harga bola lampu per unit Ro528.915 dengan merek PowerLed.

Jika merujuk pada e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), harga produk sejenis sekitar Rp598 ribu per unit. Persoalan muncul saat dibandingkan dengan harga dari penyedia lain. Berdasarkan data e-Katalog yang sama, PT Kharisma Sinarlindo Perkasa (KIP) menawarkan bola lampu dengan spesifikasi setara di kisaran Rp495 ribu per unit.

"Ada selisih harga, jika dihitung mencapai sekitar Rp77,3 juta. Pertanyaannya mengapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memenangkan harga yang ditawarkan lebih rendah," kata Andi heran.

Andi menduga proses pengadaan tidak melalui harga optimal dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Indikasi ini, menurut Andi, membuka peluang terjadinya praktik persekongkolan atau kongkalikong.

“PPK seharusnya wajib memastikan harga terbaik yang menguntungkan negara. Jika tidak, patut diduga ada penyimpangan dalam prosesnya,” tegasnya.

Atas temuan ini, MSRI mendesak Wali Kota Medan Rico Waas segera melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dishub Medan Suriono selaku pengguna anggaran. Termasuk juga memeriksa PPK yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.

MSRI juga memberi ultimatum, jika tidak ada respons serius dari Pemko Medan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini