|

Dicecar Komisi 3 Soal PAD, PUD Pasar Wacanakan Pengambilalihan Aksara Kuphi

Rapat dengar pendapat Komisi 3 DPRD
Medan dengan PUD Pasar di gedung dewan, Senin (13/04/2026).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Aksara Kuphi terusik lagi. Sempat terganggu pada proses pembangunannya, tempat tongkrongan di bekas Pasar Aksara ini terbuka kemungkinan akan diambil alih PUD Pasar Kota Medan. Bahkan kontrak Aksara Kuphi rencananya akan dikaji ulang.

"Terbuka kemungkinan pengambilalihan pengelolaan. Termasuk mengkaji ulang kontraknya," kata Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi 3 DPRD Medan di gedung dewan, Senin (13/04/2026).

Untuk rencana pengambilalihan pengelolaan, kata Anggia, tentu saja pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Kami akan diskusikan lebih lanjut, termasuk dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dan berharap dukungan DPRD tetap ada,” katanya.

Rencana pengambilalihan pengelolaan Aksara Kuphi datang dari Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra yang hadir dalam RDP itu. Sebelumnya pada rapat itu Hadi Suhendra beserta jajaran Komisi 3 bereaksi keras atas kebijakan PUD Pasar melakukan pergantian pengelolaan jaga malam di sejumlah pasar.

“Jangan yang kecil dipermainkan, yang besar malah diabaikan,” kata Hadi.

Menurut Hadi, nilai kontrak Aksara Kuphi sebesar Rp500 juta selama lima tahun dinilai terlalu kecil dibanding potensi pendapatan yang bisa diraih jika dikelola langsung PUD Pasar.

“Apa alasan Dirut tidak menjalankan rekomendasi Komisi 3 hasil RDP bulan lalu untuk evaluasi kinerja demi peningkatan PAD. Kok malah memutus kontrak penjaga malam,” katanya.

Hadi menilai pergantian pengelolaan penjaga malam di sejumlah pasar bukan langkah prioritas. Apalagi, muncul dugaan penggantinya berasal dari orang dekat direksi.

“Jangan mengusik hal kecil dengan alasan menaikkan PAD. Kalau mau evaluasi, lakukan secara transparan dan terbuka,” ujar Hadi.

Ketua Komisi 3 Salomo Parded juga mempertanyakan arah kebijakan tersebut. Memutus kontrak pihak ketiga untuk kegiatan penjaga malam, kata Salomo, justeru dianggap menimbulkan keresahan.

"Setiap kebijakan strategis seharusnya dikomunikasikan lebih dahulu dengan DPRD agar tidak memicu polemik di lapangan," katanya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini