![]() |
| Gagasan pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur dimatangkan lagi. Ide pemekaran bukan hal baru, tapi telah dirintis sekitar 13 tahun lalu.(foto: olan) |
INILAHMEDAN - Batubara: Gagasan pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur dimatangkan lagi. Ide pemekaran bukan hal baru, tapi telah dirintis sekitar 13 tahun lalu.
"Gagasan ini telah dimulai sejak 2013 dan sempat memperoleh dukungan dari Gubernur Sumut saat itu Gatot Pujonugroho," kata Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur Muslim Simbolon pada kegiatan Rembuk Pembangunan Daerah bersama para tokoh Aslab (Asahan–Labuhanbatu), di Aula Kantor Bupati Batubara, Senin (13/04/2026).
Kegiatan yang juga dirangkai dengan Silaturahmi Syawal 1447 Hijriah dihadiri Bupati Batubara Baharuddin Siagian, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Plh Sekda Batubara.
Wilayah Aslab yang dikenal sebagai Sumatera Pantai Timur atau 'Sumpatim' mencakup enam daerah yakni Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan serta Kota Tanjungbalai.
Menurut Muslim, selama ini masyarakat di wilayah pesisir timur menghadapi tantangan geografis dan rentan kendali pemerintahan yang cukup jauh sehingga pelayanan publik dinilai belum maksimal.
“Pemekaran ini bukan sekadar wacana lama, tapi kebutuhan nyata. Dengan wilayah yang lebih dekat, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dorongan pemekaran, kata Muslim, tidak hanya dimaknai sebagai aspirasi lama yang dihidupkan kembali, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memaksimalkan pelayanan publik, memperpendek jarak tempuh birokrasi, serta mengoptimalkan potensi ekonomi kawasan pesisir timur Sumatera Utara.
Kajian akademik kelayakan pemekaran disampaikan M Yusuf Harahap. Dari sisi potensi daerah, kemampuan fiskal serta aspek administratif, kawasan ini dinilai memiliki peluang untuk berkembang lebih cepat apabila berdiri sebagai provinsi sendiri.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa pemekaran wilayah memiliki dasar hukum yang jelas dan diperbolehkan selama memenuhi syarat objektif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Selama tujuannya untuk peningkatan pelayanan publik dan didukung kajian yang kuat, pemekaran adalah hal yang sah,” katanya.
Bupati Batubara Baharuddin Siagian menambahkan rembuk pembangunan daerah ini menjadi forum strategis untuk merumuskan gagasan pembangunan berbasis potensi wilayah Aslab.(imc/olan)
