|

Andreas Purba Sosialisasi Perda: Tempat Sampah Minim Picu Warga Buang Sampah Sembarangan

Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Kota Medan Andreas Pandapotan Purba menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 07 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di dua lokasi, Sabtu (14/03/2026).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Kota Medan Andreas Pandapotan Purba menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 07 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di dua lokasi, Sabtu (14/03/2026).

Lokasi pertama di Jalan Ngalengko Lorong Toba Lingkungan 1 dan 2, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan. Ratusan warga menghadiri kegiatan tersebut.

Dalam persoalan sampah, masyarakat memberikan beberapa pertanyaan dan usulan kepada wakil rakyat asal Dapil III Kota Medan itu. Hal yang paling banyak disampaikan adalah tentang pengadaan tempat sampah.

Menurut warga, pengadaan tempat sampah salah satu cara agar oknum-oknum tidak bertanggung jawab tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat.

“Kami bermohon kepada bapak Andreas Pandapotan Purba agar ditempat kami ini bisa diberikan tempat sampah. Karena minin tempat sampah, alhasil memicu memicu orang buang sampah sembarangan dan membakar sampah di rumahnya sehingga menimbulkan polusi udara,” ungkap L Silalahi.

Dia mengusulkan agar tempat sampah dapat disediakan di beberapa titik-titik yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah sembarangan.

“Kebanyakan warga luar yang melintas mereka sering membuang sampah sembarangan di lokasi tertentu. Ada juga memang faktor tidak mampu membayar iuran sampah. Mungkin bagi kita Rp30 ribu perbulan itu tidak mahal, tapi bagi warga lain uang segitu sangat berharga,” papar Sitanggang dan Leo Silalahi.

Dalam kesempatan itu, Andreas meminta masyarakat menunjukkan titik-titik yang bisa dijadikan tempat pembuangan sampah sembarangan.

“Tentukan titiknya, kami minta kepada pihak kelurahan agar membantu masyarakat agar kami bersama Pemko Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dapat menambahkan tempat pembuangan sampah,” ujar Andreas.

Sosialisasi perda berlangsung lancar. Hadir mewakili Kecamatan Medan Perjuangan, Lurah Sidorame Barat II, para kepling.

Di lokasi kedua di Jalan Sering, Lingkungan VII, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung,  Andreas mendorong seluruh warga rutin melakukan gotong royong di lingkungan masing-masing.

Menurut Andreas, gotong royong sangat penting memotivasi masyarakat dalam berkontribusi menjaga kebersihan lingkungan.

“Membersihkan parit dari lumpur dan sampah membuat saluran air mengalir," kata politisi  berfungsi Partai Gerindra ini.

Melalui kegiatan gotong-royong, kata dia, juga bagian sosialisasi langsung ke masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Pada kesempatan itu, Andreas memfasilitasi warga masyarakat dan kepling serta lurah untuk melakukan gotong royong massal.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini