|

Penuhi Permohonan Warga, Andreas Purba Fasilitasi Pengadaan Tempat Sampah

Ratusan warga Jalan Kawat VI, Lingkungan 12, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli antusias mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah No 07 tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan anggota DPRD Medan Andreas Pandapotan Purba, Sabtu (14/02/2026).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Ratusan warga Jalan Kawat VI, Lingkungan 12, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli antusias mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah No 07 tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan anggota DPRD Medan Andreas Pandapotan Purba, Sabtu (14/02/2026).

Persoalan yang paling banyak disampaikan warga tentang pengadaan tempat sampah. Dengan adanya tempat sampah, oknum-oknum tidak bertanggung jawab tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat.

"Kami mohon agar di tempat kami ini bisa diberikan tempat sampah. Hal ini memicu buang sampah sembarangan dan membakar sampah di depan rumah warga karena asapnya bisa menimbulkan polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan," ungkap Sari Putri.

Warga lainnya juga berharap agar tempat sampah disediakan di beberapa titik-titik yang sering dianggap menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan.

"Kalau boleh di beberapa titik rawan pembuangan sampah sembarangan disediakan tempat sampah. Mengapa hal itu saya anggap solusi, karena kebanyakan warga luar yang melintas sering membuang sampah sembarangan. Ada faktor juga tidak mampu membayar iuran sampah. Mungkin bagi kita Rp30 ribu perbulan itu tidaklah mahal, tapi bagi yang finansialnya lemah, uang segitu sangat berharga," papar Yopi.

Menanggapi hal itu, Andreas Pandapotan Purba meminta agar masyarakat dapat menunjukkan titik-titik yang bisa dijadikan tempat pembuangan sampah.

"Tentukan titiknya, kami minta kepada pihak kelurahan membantu masyarakat dan tentukan titik yang sesuai dengan ketentuan agar nantinya kami dari DPRD Medan bersama Pemko Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dapat menambahkan tempat pembuangan sampah," ujar Andreas.

Dalam sosialisasi perda itu juga terungkap berbagai masalah yang dihadapi warga. Seperti tumpatnya  drainase yang menjadi penyebab banjir.

Andreas Purba juga menggelar sosialisasi perda di lokasi kedua di Jalan Tangkul II, Lingkungan 10, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung.

Di sana Andreas mendorong kepling rutin melakukan gotong royong di setiap lingkungan masing masing dan melibatkan warga.

“Kita berharap lurah dan kepling membudayakan kegiatan gotong-royong setiap pekan di wilayahnya,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Pada kesempatan itu, Andreas menampung seluruh aspirasi dan keluhan warga. Andreas juga memberikan solusi dengan melibatkan instansi terkait.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini