![]() |
| Kadis Perkimcikataru Jhon Ester Lase (kiri), anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution (tengah), Manager Legal and Permit PT Sumo Advertising, Riza Usty Siregar (kanan) |
INILAHMEDAN - Medan: Anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution mempertanyakan kebijakan Dinas Perkimcikataru yang mengharuskan bangunan roboh harus mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang baru.
"Kalau robohnya akibat faktor alam apa harus mohonkan izin PBG baru? Ini keterlaluan namanya. Udah jatuh ketimpa tangga lagi," kata Edwin Sugesti pada rapat dengar pendapat Komisi 4 dengan PT Sumo Advertising, Satpol PP, DPMPTSP, serta Dinas Perkimcikataru di gedung dewan, kemarin.
Edwin Sugesti pada rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak mengutarakan itu menyoroti kasus yang dialami pengusaha reklame PT Sumo Advertising lantaran billboard di Jalan Zainul Arifin dibongkar Satpol PP. Padahal izin IMB billboard itu sudah ada sejak 2020. Namun lantaran faktor alam, Billboard itu tumbang dan menimpa mobil dan rumah warga. Proses ganti rugi telah diselesaikan pihak Sumo Advertising.
Kemudian pihak Sumo membangun kembali billboard tersebut dan izin sebelumnya juga diteken Jhon Ester Lase yang waktu itu menjabat sebagai kabid di Dinas Perkimcikataru.
Kebijakan Dinas Perkimcikataru yang kini dikomandoi Jhon Ester Lase selaku kepala dinas yang main bongkar melalui Satpol PP, sebut Edwin, sangat mengganggu iklim usaha di Kota Medan.
"Bagaimana kalau bangun roboh akibat bencana alam, apakah pemiliknya harus mengurus PBG baru. Keterlaluan sekali," timpal Edwin yang diamini anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, Renvile Pandapotan, dan Datuk.
Edwin mencium adanya 'perangko kilat' dalam kasus pembongkaran billboard di Jalan Zainul Arifin.
"Kalau memang disebut tidak ada izin setelah dibangun usai roboh, justeru yang menjadi pertanyaan, Pemko Medan malah menerima pajak billboard pihak Sumo sebesar Rp96 juta pada pendirian billboard yang baru. Ini aneh. Aroma 'perangko kilat' sangat terasa. Seperti ada titipan pihak tertentu agar billboard dibongkar lagi," katanya.
Sementara Lailatul Badri menilai Dinas Perkimcikataru telah menunjukkan sikap tidak berlaku adil dengan apa yang dialami Sumo Advertising.
"Justeru sepertinya pengusaha yang taat aturan dan taat bayar pajak yang diperlakukan tidak adil. Kalau mau jujur, yang tanpa IMB itu yang dibongkar. Jangan pilih-pilih," kata Laila.
Sementara pihak Sumo membantah keras tudingan kalau mereka salah satu penyebab kebocoran PAD dari sektor pajak reklame.
“Tidak ada kebocoran PAD dalam kasus yang kami hadapi di DPRD Medan kemarin. Justru kami kelebihan bayar,” kata Manager Legal and Permit PT Sumo Advertising, Riza Usty Siregar kepada wartawan, Kamis (12/02/2026).
Riza mengatakan pihaknya mendapatkan izin ukuran reklame sebesar 5x10 meter, sedangkan mereka bayar sebesar 6x12 meter.
“Bagaimana disebutkan terjadi kebocoran PAD dalam kasus ini. Justru kami bayar lebih daripada ukuran yang diterakan dalam izin kami. Karena di izin hanya ukuran 5x10 meter sedangkan dibayar 6x12 meter,” ujarnya seraya menunjukkan kwitansi pembayaran Rp96 juta.
Pihak Sumo, kata Riza, seperti dipersulit. Bahkan izin yang diajukan PT Sumo bisa tidak kelar hingga 2 tahun.
"Padahal kami terus berkontribusi dalam peningkatan PAD Kota Medan dengan taat bayar pajak. Kami pernah memberikan PAD kepada Pemko Medan hingga Rp3 miliar," katanya.(imc/bsk)
