|

Terungkap di RDP DPRD Medan, Kota Medan Bakal Miliki PLTSa Tahun 2028

RDP DPRD Medan.

InilahMedan.com - MEDAN: Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Melvi Marlabayana ST MSi mengungkapkan, pada tahun 2028 Kota Medan kemungkinan akan memiliki pembangkit liatrik tenaga sampah (PLTSa).

“Pihaknya meminta dukungan semua pihak supaya terwujud di tahun 2028 Kota Medan akan memiliki PLTSa,” ungkap Melvi Marlabayana ST MSi di rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi triwulan IV dengan komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (5/1/2026).

Melvi menyebutkan PLTSa akan dibangun dan dikelola pihak Danantara dengan investasi sebesar Rp. 3 triliun. Ground breaking akan dilakukan April 2026 dan lama pembangunan 11-24 bulan. Untuk itu, DLH mempunyai kewajiban memberikan sampah untuk PLTSa tersebut sebanyak 1.300 ton sampah setiap hari.

“PLTSa akan dibangun di kelurahan Terjun di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah,” kata Melvi sembari menjelaskan DLH Kota Medan, 31 Desember 2025 telah berhasil menambah luas TPA tersebut 4.98 Ha lagi.

Ketika Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan apakah pemerintah pusat ada memberikan bantuan untuk DLH Kota Medan, Melvi mengatakan, DLH kota Medan tidak mendapat bantuan dari pusat untuk pembangunan PLTSa tersebut. Pengangkitan sampah ke lokasi PLTS adalah tanggung jawab mereka.

Selain itu, dia juga menjelaskan pencapaian PAD DLH di tahun 2025 mencapai 83.64 persen. Dari target PAD Rp. 35 miliar lebih DLH mencapai pendapatan sebesar Rp. 29 miliar lebih. Ada peningkatan sekira Rp. 4 Miliar lebih dari tahun sebelumnya.

Menjawab pertanyaan anggota Komisi 4, Lailatul Badri tentang pengawasan limbah industri, Melvi menyebutkan, tiap semester para pemilik industri melaporkan perkembangan limbah di lingkungan usahanya. Apa bila dalam perjalanannya, pengusaha membuat kesalahan maka pihak DLH akan memberi sanksi administrasi. (imc-bsk)

Komentar

Berita Terkini