![]() |
| Kejati Sumut memeriksa anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan terkait kasus korupsi pengalihan aset PTPN Regional 1 kepada Ciputra Land (Citra Land), Kamis (30/10/2025).(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Kejati Sumut memeriksa anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan terkait kasus korupsi pengalihan aset PTPN Regional 1 kepada Ciputra Land (Citra Land), Kamis (30/10/2025).
Ashari Tambunan sendiri diduga terlibat dalam pusaran kasus semasa menjabat sebagai Bupati Deliserdang.
Ashari tiba di Kejati Sumut sekitar pukul 09.00 WIB. Dia diperiksa di lantai III ruang penyidik Pidsus hingga pukul 13.00 WIB.
Ashari ditanyai mengenai peranannya dalam proses jual beli lahan seluas 8.077 hektar aset PTPN 1 Regional 1 yang berada diwilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Plh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Bani Ginting membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Benar hari ini Ashari Tambunan dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN 1. Karena pada saat itu beliau adalah pejabat Bupati Deliserdang," kata Bani.
Bani menambahkan terkait perkara ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Sebelumnya Kejati Sumut sudah menahan Kepala Kantor BPN Sumatera Utara tahun 2022-2024, Askani, dan Kepala Kantor BPN Deliserdang tahun 2023-2025, Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subakti.
"Penyidik Pidsus Kejati Sumut terus mendalami peranan pejabat pemerintah terkait dan juga pihak swasta dalam kasus ini," katanya.(imc/bsk)
