|

Nasrullah: Da’i dan Polri Entitas Penegak Hukum

Nasrullah, pengamat sosial.(foto: dok)

INILAHMEDAN - Medan: Dalam kegiatan dialog publik yang diselenggarakan Forum Da’i Sahabat Polri pada 30 Oktober 2025 di Aula Kampoes Coffee, Jalan Selamat Ketaren, Medan, Nasrullah yang akrab disapa Bung Inas memaparkan pandangan menarik mengenai posisi da’i dan Polri sebagai dua entitas penegak hukum yang saling melengkapi. 

Menurutnya, da’i dan Polri dapat dipandang sebagai entitas penegak hukum dengan dimensi yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama, yakni membangun kesadaran hukum dan menjaga ketertiban sosial masyarakat. Da’i berperan sebagai penegak hukum moralistik, sedangkan Polri berfungsi sebagai penegak hukum positivistik. 

Da’i menegakkan nilai-nilai hukum yang bersumber dari kesadaran moral dan spiritual umat. Ia berperan dalam membangun kekuatan batiniah masyarakat agar tidak melanggar hukum, serta menanamkan kesadaran moral bahwa ketaatan terhadap hukum adalah bagian dari ketaatan terhadap nilai-nilai ketuhanan. Dengan demikian, da’i menciptakan ketertiban batin yang menjadi dasar bagi lahirnya tatanan sosial yang harmonis. 

Sementara itu, Polri memiliki dimensi yuridis yang berfokus pada penegakan hukum secara formal dan menjaga keteraturan sosial melalui instrumen hukum positif. Polri menegakkan aturan untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa tatanan sosial berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. 

Bung Inas menegaskan bahwa kedua entitas ini tidak dapat dipisahkan. Da’i dan Polri merupakan dua sisi dari satu kesatuan fungsi penegakan hukum: da’i membangun kesadaran agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran, sedangkan Polri bertugas menegakkan hukum ketika pelanggaran terjadi. Kolaborasi keduanya akan memperkuat ketertiban sosial, mengharmonikan dimensi batiniah dan lahiriah masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran hukum yang berakar pada nilai moral dan spiritual bangsa. 

Nasrullah menegaskan bahwa reformasi Kepolisian Republik Indonesia tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya untuk melemahkan atau mengecilkan institusi Polri. Sebaliknya, reformasi Polri harus diarahkan untuk memperkuat kelembagaan, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut. 

Menurutnya, masyarakat tanpa keberadaan Polri akan cenderung menjadi brutal dan kehilangan kendali moral sosial. Sebaliknya, Polri tanpa dukungan masyarakat akan membuat hukum menjadi hampa dan kehilangan daya hidupnya. Keduanya saling membutuhkan dalam membangun tatanan sosial yang tertib, aman, dan berkeadilan. 

Nasrullah menggambarkan betapa pentingnya peran Polri dalam kehidupan masyarakat modern. Ia mengajak untuk membayangkan satu hari tanpa hukum dan tanpa polisi: kekacauan sosial akan merebak, kriminalitas meningkat, dan rasa aman masyarakat akan lenyap. Dalam konteks ini, keberadaan Polri menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas sosial dan menjamin keberlangsungan kehidupan bernegara. 

Mengutip pemikiran filsuf Inggris Thomas Hobbes dalam The Leviathan, Nasrullah menyatakan bahwa “Bellum Omnium Contra Omnes”—perang semua melawan semua—akan terjadi ketika manusia hidup tanpa hukum. Dalam keadaan seperti itu, manusia menjadi beringas karena tidak ada otoritas yang mampu mengatur dan menertibkan perilaku mereka. 

Oleh karena itu, Nasrullah menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap Polri. Kesalahan oknum tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan institusi, sebab Polri sebagai entitas negara memiliki peran fundamental dalam menjaga hukum, ketertiban, dan keamanan nasional. Reformasi Polri harus menjadi momentum untuk memperkuat moral, kapasitas, dan integritas lembaga kepolisian demi terciptanya keadilan dan ketertiban yang berkelanjutan.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini