|

Andreas Purba: Berobat Gratis Cukup Bawa KTP Meski Ada Tunggakan BPJS

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra Andreas Pandapotan Purba menggelar sosialisasi Perda No 04 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan HM Said Gg A Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, Sabtu (22/11/2025) sore.(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra Andreas Pandapotan Purba menggelar sosialisasi Perda No 04 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan HM Said Gg A Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, Sabtu (22/11/2025) sore.

Di sana Andreas mendengarkan keluhan warga tentang kekhawatiran akan iuran BPJS Kesehatan yang sudah tertunggak.

Warga mengaku dengan kondisi perekonomian yang tidak stabil saat ini membuat masyarakat sulit mengatur keuangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga iuran wajib setiap bulannya.

"Perekonomian sekarang tidak stabil pak, sehingga kami tidak membayar iuran BPJS hingga bertahun-tahun membuat kami khawatir tidak dapat berobat," ungkap boru Nainggolan diamini Wemi Manurung dan boru Sihombing kepada Andreas Pandapotan Purba.

Dengan tegas, pria yang akrab disapa APP itu mengatakan saat ini warga masyarakat Provinsi Sumatera Utara dapat berobat meski BPJS menunggak hanya dengan membawa KTP.

"Dengan membawa KTP, warga Sumatera Utara tetap dapat berobat ke rumah sakit maupun Puskesmas meskipun BPJS Kesehatannya menunggak. Gubernur Sumut Bobby Nasution telah membawa program sebelumnya yang ia jalankan saat menjabat sebagai Wali Kota Medan ke Pemprov Sumut lewat program UHC," beber Andreas.

Andreas juga menjelaskan bahwa masyarakat Sumut tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meski tidak memiliki BPJS Kesehatan.

"Tidak perlu cemas dan khawatir, warga Sumatera Utara telah dijamin akan kesehatannya dengan mendapatkan perobatan gratis cukup membawa KTP saja," tegasnya.

Hal itu pun diamini dr Diah Ayu Sari mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan yang juga merupakan Ka UPT Puskesmas Glugur Darat.

"Kami dari Puskesmas Glugur Darat yang merupakan Faskes Tingkat I siap melayani warga yang hendak berobat. Cukup bawa KTP saja, sudah bisa berobat. Jangan cemas jika BPJS Kesehatannya menunggak, tetap dapat berobat," paparnya.

Hadir dalam sosialisasi perda itu Lurah Durian Harun Al Rasyid Siregar, perwakilan Kecamatan Medan Timur, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini