|

Aktivis Mahasiswa Suarakan Anti Anarkis dan Waspadai Kelompok Anarko

Aktivis mahasiswa dan pemerhati pergerakan mahasiswa Jakarta Kristanto, mengimbau para elemen pemuda, mahasiswa dan buruh serta masyarakat sipil agar dapat menyampaikan pendapat di muka umum dengan tertib dan mengutamakan keselamatan.(foto: red)

INILAHMEDAN - Tangsel: Pemerintah menetapkan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025.

Pemberian gelar ini menuai beragam tanggapan pro dan kontra oleh elemen mahasiswa, pelajar dan masyarakat sipil.

Bagi pendukung, mereka menyoroti jasa militer Soeharto, khususnya peran aktif dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 dan sebagai Bapak Pembangunan Bangsa. Soeharto dinilai mampu membangun ekonomi nasional, memperkuat ketahanan ekonomi, serta program-program seperti pembangunan sekolah dan modernisasi pertanian dianggap sebagai warisan pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara para kritikus menyoroti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di masa pemerintahannya.

Pemerintah menjelaskan bahwa gelar ini diberikan atas dasar kontribusi masa lalu dalam mempertahankan kemerdekaan dan pembangunan bangsa, bukan merujuk pada masa pemerintahannya, sesuai dengan proses penilaian yang melibatkan berbagai pihak.

Pasca penetapan, beberapa aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Pahlawan ini tepatnya tanggal 10 November 2025 dan moment lainnya masih akan terus dilakukan berbagai elemen pemuda, mahasiswa, kelompok buruh dan masyarakat sipil di wilayah Tangerang Raya.

Aksi ini rawan disusupi kelompok perusuh atau yang lebih dikenal dengan sebutan kelompok Anarko.  Kelompok anarko sering menyusup pada berbagai moment aksi, salah satunya aksi demo anarkis dengan penyerangan terhadap aparat dan pembakaran sporadis fasilitas umum 25 dan 28 Agustus 2025 di gedung DPR RI Jakarta dan tempat lainnya di DKI Jakarta.

Dalam statemennya, Jum'at (14/11/2025), aktivis mahasiswa Unpam dan pemerhati pergerakan mahasiswa Jakarta Kristanto, mengimbau para elemen pemuda, mahasiswa dan buruh serta masyarakat sipil agar dapat menyampaikan pendapat di muka umum dengan tertib dan mengutamakan keselamatan.

Kristanto menegaskan aksi demonstrasi sejatinya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun  demikian tetap harus dilakukan sesuai aturan. Pemerintah memperbolehkan jalannya aksi, tapi tidak bertindak anarkis, apalagi melakukan tindakan pembakaran fasilitas umum serta waspada terhadap kemungkinan adanya penyusup.

“Perjuangan elemen mahasiswa dan buruh serta elemen masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi jangan sampai ternodai dan gagal karena adanya aksi-aksi anarkis dari ielompok Anarko yang kerap memicu timbulnya kericuhan hingga korban di pihak pengunjukrasa, masyarakat maupun aparat,” ujar Kristanto.(imc/red)

Komentar

Berita Terkini