|

Warga Sumut Nikmati Keringanan Besar dari Program Pemutihan PKB

Masyarakat antusia membayarkan pajak kendaraan bermotornya di Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan SM Raja Medan, Senin (27/10/2025). (foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) merasakan manfaat besar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan diskon pokok PKB hingga 5% yang digagas Gubernur Sumut Bobby Nasution. Program hingga Desember 2025 ini disambut antusias omasyarakat.

Pantauan di Kantor Samsat Jalan SM Raja Medan, Senin (27/10/2025) menunjukkan tingginya minat warga untuk mengurus dan menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya. Sejak pagi hari, antrean masyarakat tampak ramai dan tertib.

Warga Medan, Abdul Hakim Sembiring, mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut. Menurutnya, potongan pajak yang diterima cukup besar.

“Lumayan banyak terpotong.  Sangat bermanfaat,” ujar Hakim, usai membayar pajak kendaraan roda duanya di Samsat Medan Selatan.

Hal senada disampaikan Muhammad Hamdani, warga Deliserdang. Ia mengatakan program pemutihan ini membuat kendaraannya yang sudah lama mati pajak kini kembali aktif.

Ia juga menilai pelayanan di Samsat kini semakin mudah dan cepat. Masyarakat cukup mengikuti alur yang telah disediakan petugas untuk menyelesaikan proses pembayaran.

Program pemutihan yang dilaksanakan Pemprov Sumut meliputi: bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, bebas pajak progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemprov Sumut juga memberikan diskon pokok PKB hingga 5% bagi masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo atau memenuhi ketentuan tertentu lainnya. Seluruh program berlaku hingga Desember 2025.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini