![]() |
Biro PBJ serta Biro Administrasi Pembangunan Sumut konferensi pers terkait pengadaan transparan di kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/10/2025).(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Pemprov Sumut melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan melalui sistem E-Katalog atau E-Purchasing. Biro PBJ menegaskan tidak memiliki hubungan langsung dengan para penyedia atau peserta lelang.
Hal itu disampaikan Kepala Biro PBJ Setdaprov Sumut, Chandra Dalimunthe pada konferensi pers di kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/10/2025).
"Pengadaan yang nilainya di atas Rp200 Juta melalui E-Katalog, ini kewenangan penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelasnya.
Kata Chandra, proses E-Katalog dari penyusunan dokumen spesifikasi, penetapan harga perkiraan sementara (HPS), penyusunan kerangka acuan kerja (KAK), hingga penetuan penyedia (pemenang tender) dilakukan PPK atau KPA. Dari sistem itu, Unit Kerja PBJ bertindak sebagai fasilitator.
Sementara untuk sistemnya sendiri, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional. Proses ini menepis adanya tudingan isu 'pengantin' atau 'uang klik' dalam hal penentuan pemenang tender pada proses E-Katalog.
"Tidak ada istilah 'uang klik' atau pungutan dalam proses E-Katalog. Karena proses penentuan penyedia oleh masing-masing OPD," sebutnya.
Meski proses pemilihan penyedia ada di OPD masing-masing, Chandra meyakinkan tahapannya berlangsung transparan dan digital. Sehingga tidak ada proses tatap muka langsung. Baik dari pengumuman di Sistem Informasi Rencana Umum (SiRUP) sampai pelaksanaan pada sistem elektronik ini, serta bisa diakses publik.(imc/bsk)