|

Gubernur Bobby dan Wali Kota Rico Dampingi Menteri PKP dan Mendagri Kunjungi MPP Medan

Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Mendagri Tito Karnavian meninjau Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan di Jalan Iskandar Muda, Jumat (10/10/2025).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Mendagri Tito Karnavian meninjau Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan di Jalan Iskandar Muda, Jumat (10/10/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan layanan terkait sektor perumahan dan permukiman berjalan seiring dengan kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah pusat.

Pemprov Sumut saat ini terus mendorong percepatan pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu langkah konkret adalah rencana pembangunan kompleks perumahan bagi karyawan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.

Bobby juga mendorong kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta dalam penyediaan permukiman bagi pekerja. Termasuk pemanfaatan lahan milik Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota.

“Pemprov Sumut terus mendorong agar program nasional tiga juta rumah dapat berjalan sukses di seluruh kabupaten/kota,” jelasnya.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan kehadirannya bersama Mendagri Tito Karnavian merupakan bagian dari pengawalan program Presiden Prabowo. Salah satunya sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk perumahan. Ini pertama kali diterapkan di Indonesia.

“Ini sangat bagus untuk kontraktor, pengembang, toko bangunan, dan UMKM. Subsidi bunganya 5 persen. Jadi jangan lagi pinjam ke rentenir. Manfaatkan fasilitas ini agar terserap maksimal,” kata Maruarar.

Untuk Sumut, Maruarar akan menaikkan kuota program perumahan dari 8.200 unit menjadi 20.000 unit pada 2025, menindaklanjuti permintaan Gubernur Bobby Nasution.

“Kuotanya sudah kita naikkan. Tolong diserap karena ini sudah pertengahan Oktober. Tahun depan kami tambah jadi 25 ribu. Kalau masih kurang, akan kami tambah lagi. Tapi izin pengembang harus segera diselesaikan. Ini ‘karpet merah’ bagi rakyat,” ujarnya.

Senada, Mendagri Tito Karnavian menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai insentif bagi MBR, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau belum menikah, penghasilan maksimal Rp8,5 juta. Kalau sudah berkeluarga, maksimal Rp10 juta (kategori MBR). Pengembang yang membangun rumah MBR juga mendapat kemudahan, otomatis harga jadi lebih murah. Tapi banyak yang belum tahu soal ini,” jelas Tito.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini