InilahMedan.com - MEDAN: Anggota DPRD Kota Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Datuk Iskandar Muda, A.Md, menyerukan perlunya langkah konkret dan terobosan baru dalam pelaksanaan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Ia menilai, meskipun Perda tersebut telah berjalan hampir satu dekade, implementasinya di lapangan belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan kemiskinan di Kota Medan.
Hal ini disampaikan Datuk Iskandar Muda saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke X Tahun Anggaran 2025, No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang dilaksanakan di Jalan Kapten M. Jamil Lubis No.107, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu-Minggu (11-12/10/2025).
Menurut Datuk Iskandar, persoalan kemiskinan tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan bantuan sosial semata. Pemerintah Kota Medan, katanya, harus mampu membangun sistem yang terintegrasi antara pendataan, pemberdayaan, dan pengawasan program agar penanganan kemiskinan menjadi lebih tepat sasaran.
“Perda ini sejatinya dirancang untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh warga Kota Medan. Namun, jika pelaksanaannya tidak disertai dengan pembaruan data dan sinergi lintas OPD, maka hasilnya akan stagnan,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar Pemko Medan melakukan pembaruan data kemiskinan berbasis kelurahan yang terhubung secara digital dengan program sosial lainnya seperti BPJS Kesehatan, DTKS, dan bantuan UMKM. Dengan begitu, kebijakan intervensi yang dilakukan tidak tumpang tindih dan lebih transparan.
Selain itu, Datuk Iskandar juga mendorong lahirnya program pemberdayaan ekonomi lokal melalui pelatihan keterampilan, dukungan modal usaha mikro, dan pembinaan ekonomi kreatif berbasis komunitas. Langkah ini dinilai lebih efektif dibanding sekadar menyalurkan bantuan konsumtif. (imc-bsk)
