![]() |
| Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Faisal Hasrimi kepada pers di kantor Gubernur Sumut, Rabu (17/09/2025).(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Provinsi Sumatera Utara yang tidak aktif maupun menunggak iuran tetap mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit lewat program UHC yang digulirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
"Peserta tidak aktif atau yang menunggak iuran 2 sampai 3 tahun tetap dilindungi Pemprov Sumut lewat program UHC," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Faisal Hasrimi kepada pers di kantor Gubernur Sumut, Rabu (17/09/2025).
Saat ini, program Universal Health Coverage (UHC) mengakomodir masyarakat Sumut mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di fasilitas-fasilitas kesehatan (faskes) dengan hanya menunjukkan KTP.
Hanya saja, kata Faisal, misalnya peserta tidak aktif atau menunggak, status kepesertaannya di kelas 1 diturunkan menjadi kelas 3. Ini otomatis ditanggung Pemprov Sumut lewat program UHC.
Faisal menegaskan penerapan program UHC di Sumut berjalan sesuai sistem integrasi data, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih pembayaran iuran antara APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota.
Faisal menjelaskan seluruh data kependudukan masyarakat sudah dipadupadankan dengan Dinas Dukcapil. Jadi pembagiannya jelas antara masyarakat yang ditanggung pemerintah pusat melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) dan masyarakat yang ditanggung pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Datanya sudah dipadupadankan. Jadi tidak ada lagi tumpang tindih. Pembagian pembayaran pun sudah jelas, mana yang dibayar APBN melalui PBIJK, mana yang dibayar melalui APBD provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.
Untuk mencegah pemborosan anggaran, kata Faisal, sinkronisasi data dilakukan secara rutin pada tanggal 1–10 setiap bulan. Proses ini melibatkan Dinas Sosial provinsi maupun kabupaten/kota.
Mekanisme ini, kata dia, memastikan masyarakat yang sudah bekerja di perusahaan berbadan hukum tidak lagi ditanggung APBD. Sebab, iuran BPJS mereka otomatis menjadi tanggung jawab perusahaan tempatnya bekerja.
Menurut Faisal, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Sumut saat ini telah mencapai 98,6 persen dari total penduduk sekitar 15,6 juta jiwa. Angka ini melampaui target nasional dan dicapai berkat kerja sama antara Pemprov, kabupaten/kota, BPJS, dan seluruh stakeholder.
Target tersebut juga sejalan dengan arah pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menekankan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan peserta.
Dalam skema pembiayaan, saat ini beban iuran ditanggung dengan proporsi 80 persen oleh kabupaten/kota dan 20 persen oleh provinsi. Namun, ke depan akan dilakukan penyesuaian bertahap hingga menjadi 70 persen kabupaten/kota dan 30 persen provinsi dalam 5 tahun mendatang.
“Ini strategi percepatan. Kalau semua dibebankan ke kabupaten/kota tentu berat, begitu juga kalau semua ke provinsi. Maka proporsinya dibagi secara adil,” kata Faisal.(imc/bsk)
