![]() |
Pemprov Sumut melakukan konferensi pers terkait bantuan hukum dan perlindungan rakyat melalui restorative justice di Kantor Gubernur Sumut di Medan, Jumat (26/09/2025).(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Kabar baik bagi masyarakat. Pemprov Sumut memberikan akses perlindungan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Bantuan hukum ini melalui program restorative justice (RJ).
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar mengatakan program restorative justice ini bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polda, kabupaten/kota dan berbagai pihak terkait.
"Saat ini Pemprov Sumut telah menyelesaikan 106 kasus yang ada di masyarakat melalui program ini," kata Aprilla Siregar kepada pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (26/09/2025).
Aprilla menyebutkan, program ini untuk menghadirkan penyelesaian perkara pidana lebih humanis, mengedepankan dialog dan mediasi, memulihkan hubungan yang rusak, memberikan keadilan bagi korban melalui pemulihan kerugian dan penghematan anggaran.
Program ini, kata dia, salah satu program hasil terbaik cepat (PHTC) dari visi dan misi Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya. Program ini didukung atas Pergub No 3 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksana bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Perda No 1 tahun 2022 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, serta Satuan Tugas Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice di Provinsi Sumut.
"Bersama Kemenkumham, kami telah membentuk Pos Bantuan Hukum atau Posbankum. Ini pos pelayanan terpadu di bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Saat ini sudah terbentuk 2.000 Posbankum yang tersebar di desa/kelurahan yang ada di Sumut," ujarnya.
Targetnya, kata dia, akan terbentuk 3.000 Posbankum hingga November 2025 di 6.113 desa/kelurahan di Sumut.
"Program ini sudah berjalan walau launchingnya pada November nanti. Kita bergandengan dengan Kemenkum dan sudah ada 106 kasus yang diselesaikan secara restorative justice," kata Aprilla.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Bambang Harianto menambahkan dari laporan yang diterima terdiri dari beragam kasus. Di antaranya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian sawit, utang-piutang, sengketa waris, pencemaran nama baik di media sosial.
"Program ini juga melibatkan 53 organisasi bantuan hukum (OBH) yang tersertifikasi Kementerian Hukum. Program ini menyediakan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Namun tidak untuk kasus narkoba dan nilai kerugian kasus juga harus di bawah Rp2,5 juta," katanya.(imc/bsk)