INILAHMEDAN - Medan: Pemprov Sumut mengingatkan seluruh masyarakat mewaspadai modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat ini sedang tren. Salah satunya dengan menjanjikan kerja di negara maju seperti Malaysia, Jepang, dan Hongkong.
"TPPO biasanya diawali janji kerja tidak di Kamboja, melainkan kerja di negara lainnya seperti Malaysia, Jepang, Hongkong. Mereka diiming-imingi gaji tinggi. Tapi ujung-ujungnya dikirim ke Kamboja," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut Dwi Endah Purwanti saat temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/09/2025).
Saat ini Indonesia sedang darurat TPPO, khususnya ke Kamboja. Ada sekitar 166.795 WNI bekerja di sana dengan berbagai pekerjaan. Dari jumlah tersebut, 52% pekerja berasal dari Sumut. Baik pekerja legal dan ilegal.
Pada Maret 2025, Pemerintah Indonesia membantu memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kamboja sebanyak 645 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 141 PMI ilegal berasal dari Sumut yang turut dipulangkan. Namun 32 PMI ilegal tidak bisa dipulangkan lantaran tidak mempunyai biaya. Akhirnya Pemprov Sumut membantu memulangkan para PMI ilegal tersebut dengan menggunakan APBD.
Ia menyebutkan, terdapat 13 kabupaten/kota sebagai daerah sumber TPPO di Sumut. Di antaranya dari Kota Medan, Binjai, Kabupaten Deliserdang, Langkat, dan Asahan.
Dwi menilai, jumlah WNI yang bekerja di Kamboja secara ilegal sangat tinggi. Karena tingginya kasus TPPO, pemerintah mengeluarkan larangan resmi bagi WNI untuk mencari pekerjaan di Kamboja, Myanmar, dan Thailand per April 2025. Meski demikian, masih banyak WNI yang bekerja di sana secara non-prosedural, sering kali diawali dengan visa turis.
TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara melanggar hukum seperti ancaman kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan, demi tujuan eksploitasi.
"Seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, asisten rumah tangga tanpa digaji tidak sesuai, mempekerjakan anak, itu merupakan TPPO juga," ujarnya.(imc/bsk)