INILAHMEDAN - Deliserdang: Kakan Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang Saripuddin Daulay melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang di Aula kantor kemenag setempat, Rabu (13/08/2025).
Kegiatan dipimpin Kepala Kantor Kemenag Deliserdang dan dihadiri Kepala BPN Deliserdang Mahyu Danil, Kepala Dinas Dukcapil Misran Sihaloho, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Mulia Banurea, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Hamdani Azmi serta Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Syofyana Martcianni Marpaung.
Dalam perjanjian ini, Kemenag Deliserdang menegaskan komitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan publik di bidang administrasi masyarakat, khususnya pada layanan pernikahan, pencatatan sipil, tanah wakaf, dan sertifikasi rumah ibadah.
Perjanjian menjadi wujud nyata sinergi antarinstansi pemerintah dalam memperkuat hak-hak dasar administrasi masyarakat yang meliputi kepastian status hukum tanah, kepemilikan dokumen kependudukan dan perlindungan hak waris.
Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Deliserdang Saripuddin Daulay menyampaikan secara langsung bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat layanan publik di Kabupaten Deliserdang.
“Kerja sama ini untuk memperkuat layanan, khususnya terkait dengan penguatan hak-hak dasar administrasi masyarakat. Kita tahu, Kemenag, BPN, dan Dukcapil tidak bisa dipisahkan dalam pelayanan kepada masyarakat. Semuanya saling berkaitan dan beriringan. Apabila ada sengketa mengenai tanah, BPN hadir untuk menelusuri dan menegaskan status eksistensinya, sehingga sengketa dapat diselesaikan dan masyarakat merasa tenang. Begitu juga dengan tanah wakaf, harus jelas status sertifikat dan kepemilikannya. Jika semua jelas, kita tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum,” ujarnya.
Kakan juga menegaskan bahwa kolaborasi ini menyentuh semua aspek kehidupan masyarakat, termasuk bidang keluarga.
“Meskipun sudah ada buku nikah, jika tidak ada akta kelahiran, maka akan timbul persoalan siapa orang tuanya, siapa pewarisnya, bagaimana pelayanan kesehatannya, dan seterusnya. Semua itu saling berkaitan dengan aspek pelayanan kita. Jika akta kelahiran sudah ada, kartu keluarga ada, rumah jelas statusnya, rumah ibadah memiliki legalitas yang kuat, maka tidak akan ada konflik. Itulah yang disebut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan sila kelima Pancasila. Negara hadir untuk memenuhi hak-hak dasar administrasi warganya, dan melalui kerja sama ini kita ingin memastikan bahwa kesejahteraan masyarakat benar-benar terwujud,” tegas Kakan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang Mahyu Danil dalam kesempatan itu menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan Kemenag dan Dukcapil dalam menyelesaikan seluruh administrasi pertanahan dan sengketa yang ada di masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Dukcapil Misran Sihaloho menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh terkait percepatan pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya untuk memperkuat legalitas identitas dan status keluarga.
Perjanjian yang ditandatangani kali ini berbentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bersifat mengikat, berbeda dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang hanya merupakan kesepakatan awal atau kerangka kerja sama. Dalam PKS ini telah diatur secara rinci mekanisme pelaksanaan program, pembagian peran, dan tanggung jawab masing-masing pihak, sehingga dapat langsung diimplementasikan di lapangan.(imc/bsk)