|

Duplik Ilyas Sitorus: Tuduhan JPU Terbantahkan, Kerugian Negara Tidak Logis

Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ilyas Sitorus mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab Batubara Sumatera Utara, membacakan Duplik sebagai balasan atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/08/2025).(foto: ist)

INILAHMEDAN - Medan: Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ilyas Sitorus mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab Batubara Sumatera Utara, membacakan Duplik sebagai balasan atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/08/2025).

Ilyas Sitorus merupakan terdakwa Korupsi Rp1,8 miliar pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab Batubara TA 2021.

Para kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, secara bergantian menyampaikan poin-poin bantahan di ruang sidang Cakra 7.

Dalam Dupliknya, tim penasehat hukum membantah tuduhan JPU terkait tidak berfungsinya aplikasi yang menjadi objek perkara. Mereka menyatakan bahwa aplikasi tersebut berfungsi dan digunakan para kepala sekolah dari tahun 2021 hingga 2022. Hal ini sesuai kesaksian yang diungkapkan di persidangan di atas sumpah oleh para kepala Sekolah Dasar (SD)  dan kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi," kata Dedy.
Maka sudah sewajarnya, kata Dedy, terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut JPU.

Dedy juga mengatakan tidak berfungsi lagi aplikasi bukan  menjadi tanggung jawab dari terdakwa, melainkan murni menjadi tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya  yang wakil direkturnya adalah Muslim Syah Margolang yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) secara hukum harus bertanggung jawab baik pidana maupun perdata.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada pemeriksaan Ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi tersebut tidak lagi berfungsi sebagaimana keterangan para saksi JPU dalam persidangan termasuk dari pihak perusahaan PT Rizky Anugrah Karya yang menyatakan bahwa perusahaan telah bubar pada tahun 2022 akhir yang mengakibatkan aplikasi tidak berfungsi lagi sehingga secara hukum telah bertentangan dengan kesepakatan dalam kontrak pengadaan aplikasi tersebut.

"Mereka berpendapat bahwa pemeriksaan ini tidak valid karena tidak dilakukan sejak aplikasi mulai digunakan pada tahun 2021," sebut Mulatua Pohan.

Mulatua Pohan keberatan dengan metode "Total Loss" yang digunakan Ahli Auditor Keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara. Menurut mereka, metode ini tidak adil dan tidak logis karena mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa aplikasi telah digunakan dan juga Saksi Ahli Auditor Keuangan hanya dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi.

Sementara berdasarkan keterangan para saksi-saksi kepala Sekolah SD dan SMP Kab Batubara, aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022.

"Dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian negara menjadi tidak pasti jumlahnya," papar Mulatua Pohan.

Masih menurutnya berbagai kegiatan telah di laksanakan mulai dari Bimtek di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab Batubara yang didukung dengan konsumsi, ATK dan sejenisnya termasuk pendampingan di tiap kecamatan se Kab Batubara sama sekali tidak dihitung oleh Ahli Auditor  Keuangan, sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair.

Di satu sisi bahwa konstruksi sikap batin terdakwa Ilyas Sitorus oleh JPU juga telah diubah. Dalam Surat Tuntutan JPU mengatakan bahwa terdakwa Ilyas Sitorus dengan lalai tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan. Namum dalam Replik JPU  kemudian mengubah menjadi telah dengan sengaja tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan.

"Perubaham dalil JPU mengenai sikap batin terdakwa menurut pendapat kami perlu ditanggapi. Sikap batin memang bersifat psikologi, tetapi dapat dinilai dari hubungan batin pelaku dan perbuatannya," papar Mulatua Pohan.

Ilyas Sitorus Minta Uang Titipan Dikembalikan

Dalam duplik tersebut, terdakwa Ilyas Sitorus, menegaskan dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari CV Rizky Anugrah Karya. Seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan tersebut.

"Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan," ujar Dingin P Pakpahan selaku tim  PH terdakwa Ilyas.

Terkait uang sebesar Rp500 juta yang dititip Ilyas, penasehat hukum menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah. Oleh karena itu, melalui PH memohon agar uang tersebut dikembalikan karena bukan bagian dari hasil kejahatan.

"Uang itu bukan bagian dari uang hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar dikembalikan," tegas Petrus O Laoli.

Pada bagian akhir duplik, penasehat hukum juga menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya dan PT Literasia Edutekno Digital yang kini telah tutup.

"Secara hukum, klien kami tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan yang terjadi," katanya.

Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny AF Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula.

"Kami tetap pada tuntutan semula sebagaimana yang telah kami bacakan sebelumnya," ujar Deny saat ditanya oleh Hakim Ketua Sulhanuddin.

Setelah mendengarkan duplik dari tim penasehat hukum dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada dua minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 28 Agustus 2025.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini