INILAHMEDAN - Medan: Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Melati, Medan, Sumatera Utara.
Kedua tersangka yakni berinisial JSC selaku pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit (sales Toyota Delta Mas).
"Dari hasil penyidikan diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka," kata Kajati Sumut Harli Siregar melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum M Husairi, Selasa (12/08/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjebloskan JCS ke rumah tahanan (rutan) Tanjung Gusta selama 20 hari pertama.
Dijelaskan Husairi, pada kasus dugaan korupsi tersebut tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh tersangka HA. Mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sementara tersangka HA, kata Husairi, telah dilakukan pemanggilan secara patut namun yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut.
"Tentu ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian," katanya.(imc/bsk)