![]() |
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar mengikuti rapat di Polda Sumut pada kunjungan kerja Komisi III DPR RI, Jumat (22/08/2025).(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar mengikuti rapat di Polda Sumut pada kunjungan kerja Komisi III DPR RI, Jumat (22/08/2025).
Rapat hari itu terkait pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada kunjungan kerja Komisi III. Rapat dihadiri Kapolda Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Sumut dan Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Didampingi Wakajati Sumut Sofyan, Harli Siregar dalam rapat itu menyampaikan saran dan masukan pokok-pokok materi kepada Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni beserta rombongan.
"Prinsipnya Kejati Sumut mendukung penuh pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana demi mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum," kata Harli.
Sebagai lembaga sentral dalam penegak hukum, kata Harli, tentunya kejaksaan sangat berkepentingan sebagai bahagian dalam rancangan KUHAP sehingga dapat mengakomodir beberapa hal penting terkait tugas dan fungsi kejaksaan.
"Seperti Jaksa Penuntut Umum diharapkan menjadi dominus litis yang aktif dalam rancangan KUHAP dengan terlibat mulai tahap penyidikan di kepolisian sehingga jaksa dengan mudah menyusun surat dakwaan maupun tuntutan," katanya.
Kemudian, kata dia, memasukkan pemahaman asas dominus litis dalam rancangan KUHAP menjadikan jaksa dapat melakukan supervise terhadap proses penyelidikan dan penyidikan demi mempercepat proses penanganan perkara.
"Jaksa harus dapat melakukan pemeriksaan/penyidikan sebagaimana dalam perkara tindak pidana korupsi, HAM berat dan Kehutanan (dikenal dengan penyidikan tambahan)," katanya. dalam persidangan.
Terpisah, PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara M Husairi mengatakan dalam pertemuan itu Kajati Sumut menyampaikan saran dan masukan perihal apa yang dianggap penting terkait tugas dan fungsi kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara.
"Kita berharap dalam rancangan KUHAP nantinya akan dapat mewujudkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan," katanya.(imc/bsk)