|

Wali Kota Tebingtinggi Lantik Ratusan PPPK, Tekankan Loyalitas

Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih melantik 658 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2024 di lingkungan Pemko Tebingtinggi, Kamis (17/07/2025).(foto: tuah)

INILAHMEDAN - Tebingtinggi: Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih melantik 658 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2024 di lingkungan Pemko Tebingtinggi, Kamis (17/07/2025).

Momen pelantikan ini bukan sekadar penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pengambilan sumpah/janji jabatan, melainkan penegasan akan tanggung jawab besar yang kini diemban para Aparatur Sipil Negara (ASN) baru ini.

Iman Irdian Saragih menekankan bahwa status sebagai ASN menuntut kedisiplinan dan loyalitas tinggi. Dia menekankan kepada PPPK yang dilantik agar menunjukkan loyalitas dan kinerja maksimal serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta dapat mengambil peran aktif dan bersama-sama dengan komponen pemerintahan lainnya dalam mengisi pembangunan di Kota Tebingtinggi.

"Sebuah kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi PPPK untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tebingtinggi Syaiful Fahri dalam laporannya menyampaikan bahwa 658 PPPK yang dilantik tersebut terdiri dari 10 orang formasi guru, 52 orang formasi kesehatan, dan 596 orang formasi teknis.

Kepala BKPSDM mengatakan, 658 PPPK tersebut berdasarkan pendidikan terdiri dari lulusan SD sebanyak 7 orang, SLTP 4 orang, SLTA 395 orang, D3 sebanyak 98 orang, S1 152 orang dan S2 sebanyak 2 orang. Sementara berdasarkan jenis kelamin, laki-laki 376 orang dan perempuan sebanyak 282 orang. 

"Bahwa para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang akan diambil sumpah/ janji jabatan didasarkan pada Pasal 31 Peraturan BKN No. 18 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan BKN No. 1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," jelas Kepala BKPSDM.(imc/tuah)

Komentar

Berita Terkini