|

Kemenag Deliserdang Musnahkan Ribuan Dokumen Nikah Kadaluarsa

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang Saripuddin Daulay melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa kutipan akta nikah cetakan tahun 2022 dan duplikat buku nikah cetakan tahun 2023 di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang, Rabu (30/07/2025).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Deliserdang: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang Saripuddin Daulay melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa kutipan akta nikah cetakan tahun 2022 dan duplikat buku nikah cetakan tahun 2023 di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang, Rabu (30/07/2025).

Seluruh dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar dalam proses resmi dan terbuka, disaksikan langsung Kepala Subbagian Tata Usaha Fachrizal, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Pengelola BMN, perwakilan kepala Kantor Urusan Agama yakni Kepala KUA Kecamatan Lubuk Pakam Jayamin Sinaga dan Kepala KUA Kecamatan Pagar Merbau Ansoruddin Nasution serta Staf Seksi Bimas Islam.

Saripuddin Daulay mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola administrasi negara dan upaya mencegah penyalahgunaan dokumen negara dari pihak tidak bertanggung jawab.

“Blangko-blangko nikah yang kadaluarsa dan tidak memiliki nilai guna secara administrasi, apabila tidak dimusnahkan dapat menimbulkan celah untuk disalahgunakan,” kata Saripuddin Daulay.

Saripuddin menjelaskan dasar kegiatan ini mengacu kepada Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor: B-816/Kw.02/5/PW.00/06/2025 serta Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: B-109/DJ.III/PW.00/05/2025 tentang Pengelolaan Blangko Nikah dan Layanan Pencatatan Nikah.

Dalam kedua regulasi tersebut ditegaskan bahwa dokumen nikah yang telah habis masa berlaku atau tidak lagi digunakan karena adanya format baru wajib dimusnahkan secara resmi. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang menetapkan standar dan format blangko nikah terbaru.

Kepala Seksi Bimas Islam Mulia Banurea dalam laporannya mengungkapkan jumlah dokumen yang dimusnahkan mencapai 7.896 eksemplar. Terdiri dari 7.882 kutipan akta nikah dan 275 duplikat buku nikah cetakan 2023.

Usai proses pemusnahan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk legalitas formal atas pelaksanaan kegiatan tersebut.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini