![]() |
Ketua Wira Karya Indonesia (WKI) Sumut Edison Tamba.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Jakarta: Pemkab Deliserdang melakukan penyegelan (melarang) aktivitas belajar mengajar para siswa/i Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Senin (14/07/2025). Penyegelan lembaga dunia pendidikan di gedung eks SMA Negeri 2 itu mendapat kecaman dari Ketua Wira Karya Indonesia (WKI) Sumut Edison Tamba.
"Jelas, ini mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Deliserdang. Tindakan ini sangat kita kecam," kata Edison Tamba di Jakarta, Rabu (16/07/2025).
Aksi penyegelan gedung sekolah dengan cara menggembok pagar sekolah dan pintu masuk kelas itu dilakukan menjelang tengah malam oleh petugas Satpol PP setempat. Pagi harinya para pelajar kaget karena tidak bisa masuk untuk belajar.
"Kita sangat miris melihatnya. Anak-anak gak bisa masuk sekolah jadinya," kata Edoy, sapaan akrabnya.
Namun Edoy sangat mengapresiasi salah seorang pimpinan DPRD Deliserdang yang sempat membuka segel tersebut siang harinya, namun kembali disegel pihak Pemkab Deliserdang. Aksi itu sempat direkam kader Al-Washliyah di akun media sosialnya."
Ini menciderai semangat UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak," katanya.
Tindakan yang dapat menghalangi proses belajar mengajar seperti itu, sudah seperti intimidasi, serta terkesan merusak mental para siswa harus dapat dikenakan sanksi hukum.
Edoy berharap muncul narasi agar anggota DPRD Deliserdang menggunakan hak interpelasinya untuk mempertanyakan sikap dan alasan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang terkait penyegelan sekolah tersebut.
"Terlepas apapun itu persoalannya, anggota legislatif berhak menggunakan haknya melakukan interpelasi terhadap Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang," tegas Edoy yang juga ketua Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah).
Edoy mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati terkait peraturan Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) tentang alih fungsi lahan yang tidak digunakan, khususnya yang diatur dalam PP No 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Pemerintah memungkinkan untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan. Dalam kasus ini justeru gedung eks SMP Negeri 2 yang dimanfaatkan dengan baik untuk lembaga pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTs) oleh Al Washliyah.(imc/bsk)