|

APH Diminta Periksa Bapenda Sumut Kasus Kelebihan Pembayaran Insentif Rp4,3 Miliar

Gedung Bapenda Sumut.(foto: dok)

INILAHMEDAN - Medan: Realisasi belanja insentif ASN atas pungutan pajak daerah sebesar Rp,4,3 miliar lebih di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut tidak sesuai ketentuan.

Pemprov Sumut pada tahun 2024 menganggarkan Belanja tambahan penghasilan berdasarkan POL ASN sebesar Rp869 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp984 miliar lebih.
Insentif tersebut diberikan kepada PNS, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan pegawai non ASN atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.

Hal ini sebagaimana di atur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 28 tahun 2020 dan perubahan pada pergub Sumut nomor 41 tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertangungjawaban belanja dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut ditemukan kelebihan pembayaran insentif atas pungutan pajak daerah berupa pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar sebesar Rp4,3 miliar lebih.

Menurut pengamat kinerja aparatur daerah yang juga Direktur Eksekutif Sumut Institut Osriel Limbong seharusnya pembayaran insentif ini tidak boleh lebih bayar. Karena semua aturan soal kebijakan keuangan daerah tersebut sudah sangat jelas dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pembagian insentif ini juga bukan suatu peristiwa anggaran yang baru saja dilaksanakan atau dilakukan, pastinya sudah berulangkali dikerjakan, sehingga atas kasus ini muncul adanya kesalahan diduga disengaja," paparnya.

Ia menambahkan, peristiwa kelebihan bayar Badan Pendapatan Sumut ini bukanlah soal pemulangan tetapi lebih kepada dugaan penyalahgunaan wewenang, dan penanggung jawab yang menetapkan dalam hal ini pejabat terkait harus ditindaklanjuti dengan tegas karena adanya kerugian negara.

"Setidaknya dilaporkan saja ke aparat penegak hukum pejabat terkait agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi," ungkapnya.

Ia mempertanyakan terkait kelebihan realisasi penggunaan anggaran dari Rp869 miliar menjadi Rp984 miliar, atau bisa dikatakan kelebihan bayar, apakah pengajuan kelebihan bayar atau realisasi pihak BPKAD mengajukan atau persetujuan DPRD Sumut.

Jika hal tersebut terjadi pihak BPKAD dan Bapenda Sumut, pihak APH ( Kejatisu) dapat melakukan klarifikasi terkait temuan ini sebab sangat berpotensi kerugian keuangan daerah atas ketidak laziman berdasarkan mekanisme pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini